Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Dari kasus ini, seorang emak-emak berinisial EL (51) ditangkap petugas.
Pelaku diketahui melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi Ketua Panitia Seleksi CPNS 2020. Kemudian menjanjikan bisa meloloskan para peserta diterima sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Terungkap berawal saat salah seorang korban mendapatkan surat petikan putusan bahwa telah lulus menjadi PNS. Korban kemudian berkoodinasi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah), ternyata nama korban tidak tertera," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Senin (23/11/2020).
Rico mengungkapkan petikan putusan yang dikeluarkan pelaku adalah palsu dan hanya hasil editan. Sebelumnya, selama proses pendaftaran pelaku telah meminta sejumlah uang kepada para korbannya sebagai keperluan pengurusan penerimaan CPNS.
"Untuk korban baru berjumlah dua orang dan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Apabila warga yang merasa menjadi korban bisa dari penipuan yang dilakukan pelaku bisa mendatangi kami," ujarnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Bungo, Jambi ini ditangkap pihak kepolisian saat bertemu dengan salah seorang korbannya di The Gade Coffee di kawasan Tarandam, Kota Padang, Minggu (22/12/2020). Saat itu pelaku kembali meminta uang kepada korbannya, namun saat itu pihak kepolisian telah mengintai pelaku.
Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian menyita berupa petikan putusan palsu hasil kelulusan salah seorang CPNS, kartu beserta foto pelaku yang bertuliskan Ketua Panitia CPNS 2020 Sisipan Sumbar. (Irwanda)