Langgam.id - Pemerintah Kota Pariaman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman RI, Kamis (23/6/2022). Nota kesepakatan itu salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerahnya.
"Pemko Pariaman sangat konsen (konsentrasi,red) dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar disela-sela penandatanganan MoU di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Genius menyadari kualitas dan inovasi penting dalam pelayanan publik sehigga sesuai harapan masyarakat. Selain pegawai, fasilitas penunjang di instansi pemerintahan juga sangat dibutuhkan.
"Esensi dari pemerintahan yang baik, adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah. Produk layanan ini diarahkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata. Salah satunya lebih mudah berurusan serta diperhatikan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan. Bahkan, keluhan masyarakat dapat menjadi sarana melakukan perbaikan sistem pelayanan.
Disampaikan juga, lingkup kesepakatan dengan Ombudsman RI, yaitu sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pariaman.
Bentuknya, meliputi pencegahan mal administrasi, percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pengukuran kinerja pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat. Kemudian pertukaran data serta informasi dan kegiatan lain yang disepakati.
Penandatanganan MoU dihadiri juga oleh beberapa anggota Ombudsman RI lainnya, serta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani.
Baca Juga: Pemko Padang – Ombudsman RI Teken MoU Pelayanan Publik
Hasil penilaian atas kepatuhan empat unit penyelenggara pelayanan publik 2021 lalu, Kota Pariaman peroleh predikat zona kepatuhan sedang, atau berada pada zona kuning. Meski berada di posisi kedua dari tujuh kota di Sumbar, penilaian kepatuhan di 2022 ini diharapkan dapat ditingkatkan.
---