Timbun dan Edarkan Minyak Tanah Tanpa Izin, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Minyak Tanah Tanpa Izin Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) dan Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon saat jumpa pers (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap adanya praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan mengedarkan tanpa izin usaha. Dalam kasus ini, seorang berinisial C (44) ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Polda Sumbar di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kasus ini berhasil terungkap pada 20 Mei 2020.

Satake Bayu mengatakan, dari kasus ini pihaknya menyita 36 drum dengan kapasitas 220 liter. Dari puluhan drum itu, 29 drum di antaranya berisikan BBM jenis minyak tanah.

"Juga ada 40 jerigen kapasitas 35 liter, 13 jerigen berisikan minyak tanah. Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisikan BBM jenis minyak tanah," ujar Satake Bayu dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).

Ia menyebutkan, beberapa peralatan lainnya juga ikut disita yaitu mesin pompa, selang, sepeda motor hingga uang tunai senilai Rp2,7 juta serta satu unit telepon genggam.

"Tersangka tertangkap tangan saat melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.

"Kemudian, Pak Kapolda memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," jelasnya.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Arly Jembar Jumhana. Penyelidikan dilakukan di lokasi penangkapan yang menjadi kediaman tersangka.

Menurut David, saat pengerebekan, pihaknya menemukan secara langsung bahwa adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan mengedarkannya tanpa izin, dan juga ditemukan sejumlah alat bukti lainnya.

"Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Kasus ini, kata David, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu) dan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Data sementara, diketahui minyak tanah yang didapat oleh tersangka dari Palembang, Sumatra Selatan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan belakangan," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Beredar kabar bahwa Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP
Cek Fakta: Benarkah Pelaku Penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel Alami Gangguan Mental?
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat