Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap adanya praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah dan mengedarkan tanpa izin usaha. Dalam kasus ini, seorang berinisial C (44) ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Polda Sumbar di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kasus ini berhasil terungkap pada 20 Mei 2020.
Satake Bayu mengatakan, dari kasus ini pihaknya menyita 36 drum dengan kapasitas 220 liter. Dari puluhan drum itu, 29 drum di antaranya berisikan BBM jenis minyak tanah.
"Juga ada 40 jerigen kapasitas 35 liter, 13 jerigen berisikan minyak tanah. Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisikan BBM jenis minyak tanah," ujar Satake Bayu dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7/2020).
Ia menyebutkan, beberapa peralatan lainnya juga ikut disita yaitu mesin pompa, selang, sepeda motor hingga uang tunai senilai Rp2,7 juta serta satu unit telepon genggam.
"Tersangka tertangkap tangan saat melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar, AKBP David Harnedy Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyimpanan minyak tanah tanpa izin usaha.
"Kemudian, Pak Kapolda memerintahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut," jelasnya.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Arly Jembar Jumhana. Penyelidikan dilakukan di lokasi penangkapan yang menjadi kediaman tersangka.
Menurut David, saat pengerebekan, pihaknya menemukan secara langsung bahwa adanya kegiatan penyimpanan minyak tanah dan mengedarkannya tanpa izin, dan juga ditemukan sejumlah alat bukti lainnya.
"Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kasus ini, kata David, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap satu) dan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Data sementara, diketahui minyak tanah yang didapat oleh tersangka dari Palembang, Sumatra Selatan. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beroperasi selama tiga bulan belakangan," katanya. (Irwanda/ZE)