Langgam.id - Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan Parak Gadang, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Diketahui, pelaku berinisial BD (21), diringkus di kediamannya, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Ori Friliansyah menyebutkan, pelaku merupakan salah satu pengedar dan sering bertransaksi di kedaiamannya.
"Pelaku ini merupakan target operasi kami, dari hasil penyelidikan, (pelaku) sering melakukan jual beli narkoba. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan," ujar Friliansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Langgam.id, Senin (4/11/2019) malam.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan puluhan paket sabu. Selain itu, juga terdapat beberapa plastik bening, yang disinyalir digunakan pelaku untuk membungkus narkoba.
"Sabu ada yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak rokok warna coklat, sembilan paket berukuran sedang. Sementara, 23 paket kecil-kecil disembunyikannya di dalam kotak teh. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut miliknya," ucap Friliansayah.
Setelah menyita barang bukti, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Padang terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku. (Irwanda/ZE)