• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas

Redaksi
25/06/2019 | 23:48 WIB
A A
Terdakwa Abdul Hadi usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Padang Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa  (25/6/2019) (ist)

Terdakwa Abdul Hadi usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (25/6/2019) (ist)

Langgam.id – Tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sekolah, mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok Abdul Hadi (58) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

“Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan memaksa orang lain dalam pembayaran iuran sekolah,” kata hakim ketua Agus Komarudin dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga

Harimau Masuk Pemukiman Warga di Kota Solok, BKSDA Pasang Perangkap

Masyarakat Kota Solok Temukan Jejak Hewan Diduga Harimau Sumatera

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan memulihkan hak-hak terdakwa.

Atas putusan tersebut, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Teddy Arhan Cs mengaku segera mengajukan kasasi. “Kami akan mengajukan kasasi,” katanya dalam persidangan.

Salah seorang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Oktavinus Rajo Alam mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuat haru ruang persidangan yang dihadiri kerabat terdakwa hingga seluruh guru-guru SMK Negeri 2 Kota Solok.

“Alhamdulillah. Terdakwa dan seluruh guru sujud syukur saat majelis hakim memvonis bebas klien kami. Tentu kami menerima putusan ini,” kata Oktavianus Rajo Alam.

Sebelumnya, terdakwa Abdul Hadi terjerat kasus dugaan pugli di sekolah yang kala itu dipimpinnya. Saat ditangkap, Tim Saber Pungli Polres Kota Solok menyita uang tunai sebesar Rp219.338.523. Menurut keterangan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari orang tua murid yang keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan pihak SMK Negeri 2 Kota Solok.

Besaran iuaran yang ditetapkan pihak sekolah saat itu yakni; Rp1.920.000/tahun atau Rp160 ribu/bulan bagi orang tua murid yang mampu. Sedangkan bagi yang kurang mampu hanya Rp1.200.000/tahun atau Rp100 ribu/bulan.

Iuran tersebut wajib dibayarkan untuk syarat mengambil keterangan lulusan atau ijazah. Sementara bagi kelas 12, jika tidak dibayar, maka siswa tidak dapat ujian nasional. Sedangkan total dugaan pungli yang telah digunakan Rp692.003.756 dan yang belum digunakan Rp219.338.523.  Uang tersebut berasal dari 890 orang siswa SMK Negeri 2 Kota Solok.

Atas dugaan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim justru berpandangan lain dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa. (*/RC)

Tags: Kota SolokPolres Solok KotaTipikor Padang
Bagikan12TweetKirim

Baca Juga

Tanggapan Gubernur Sumbar Soal Mark Up Nilai yang Dilakukan SMPN 1 Padang

Tanggapan Gubernur Sumbar Soal Mark Up Nilai yang Dilakukan SMPN 1 Padang

30/06/2022 | 10:27 WIB
Ujicoba Kedua Tour De Java, Semen Padang FC Imbang Lawan Persikab Bandung

Uji Coba Kedua Tour De Java, Semen Padang FC Imbang Lawan Persikab Bandung

30/06/2022 | 09:46 WIB
belum-sanggup-tunaikan-haji-ini-amalan-10-hari-jelang-idul-adha

Belum Sanggup Tunaikan Haji, Ini Amalan 10 Hari Jelang Idul Adha

30/06/2022 | 08:03 WIB
Langgam.id - Gubernur Sumara Barat (Sumbar) menyebutkan harga Minyak Goreng (Migor) Curah di Pasar Raya Padang sudah cenderung stabil.

Mahyeldi: Harga Migor Curah di Pasar Raya Padang Sudah Stabil, Rp14 Ribu Per Kilogram Jika Pakai Jeriken

29/06/2022 | 22:09 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Manajemen Semen Padang FC sempat ingin menjadikan Stadion Utama Sumbar sebagai kandang tim untuk mengarungi Liga 2 2022.

Sempat Dilirik, Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Stadion Utama Sumbar sebagai Kandang

28/06/2022 | 13:45 WIB
Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus e-KTP

Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus e-KTP

29/06/2022 | 14:23 WIB
Langgam.id - Sejumlah wali kelas SMPN 1 Padang mengakui telah mendongkrak nilai puluhan siswanya agar lolos jalur prestasi PPDB Online.

Didatangi Anggota Dewan, Guru SMPN 1 Padang Akui Dongkrak Nilai 50 Siswanya untuk PPDB

29/06/2022 | 19:50 WIB
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Merasa Jadi Korban Mark Up Nilai, Puluhan Wali Murid SMPN 1 Padang Mengadu ke DPRD Sumbar

Merasa Jadi Korban Mark Up Nilai, Puluhan Wali Murid SMPN 1 Padang Mengadu ke DPRD Sumbar

29/06/2022 | 09:46 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In