Tidak Patuhi Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Pasar Raya

Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap PKL)yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo

Penertiban PKL di Pasar Raya Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan Pasar Raya Barat hingga Kawasan Permindo, Rabu (6/12/2023).

Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengungkakan, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Satpol PP bersama Dinas Perdagangan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat. 

Sehingga nantinya terang Chandra, akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung Pasar Raya serta memastikan para pedagang yang berada di kawasan tersebut agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.

“Ini menjadi suatu kewajiban bagi kita bersama untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman di sekitar area Pasar Raya. Untuk itu kami minta kepada para pedagang di area sekitar untuk mentaati peraturan yang ada, guna terciptanya ketertiban,” ucap Chandra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Ia menambahkan, bahwa petugas akan selalu melakukan pengawasan dan penertiban bagi para pedagang yang masih membandel dan tidak mematuhi aturan.

Kemudian terang Chandra, dalam penertiban kali ini juga diamankan beberapa barang milik pedagang seperti payung-payung serta barang dagangan yang ditinggal 24 jam di kawasan pasar.

“Mulai dari kawasan Pasar Raya Barat hingga Permindo kita lakukan penyisiran termasuk ke bagian selasar-selasar pasar yang terindikasi adanya PKL yang meninggalkan barang dagangannya tersebut,” bebernya.

Pengawasan seperti ini kata Chandra, akan terus dilanjutkan mengingat pasar merupakan tempat perputaran ekonomi masyarakat Kota Padang.

“Untuk itu kita memiliki kewajiban untuk menjaga kemanan serta ketentraman masyarakat Kota Padang yang beraktifitas di kawasan Pasar Raya Padang,” ucapnya. (*/yki)

Baca Juga

Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas