Langgam.id - Selama 2023 produktifitas kinerja DPRD Sumbar meningkat dimana telah menorehkan beberapa prestasi kinerja salah satunya telah menetapkan 8 Ranperda, 4 Ranperda Inisiatif, 1 Ranperda usulan Pemprov dan 3 Perda Komulatif Terbuka. Dan dari 8 ranpeda, 6 telah ditetapkan jadi Perda.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangam Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Zardi Syahrir, SH.MM dalam rapat tim Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dilingkup Sekretariat Dewan diruang Kerja Sub Bagian Humas, Publikasi, Protokol dan Perpustakaan Set.DPRD Sumbar, Senin (27/11/2023).
Kabag Persidangan mengatakan 4 Ranperda Inisiatif 2 dari Komisi II, masing-masing 1 dari Komisi I, dan IV. Perda no 3 tahun 2023 Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat, Ranperda Perhutanan Sosial, Ranperda Tanah Ulayat dan Perda no 4 tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebencanaan.
"Sementara Ranperda Tanah Ulayat dan Ranperda Perhutanan Sosial sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar sudah dalam pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri, menunggu nomor registrasi," Zardi, dalam keterangan resmi.
Zardi juga katakan, 4 perda usulan pemprov yang telah ditetap DPRD Sumbar, Perda Ekonomi Kreatif, dan 3 Perda komulatif terbuka, Perda Pertanggungjawaban APBD 2022, Perda Perobahan APBD 2023 dan Perda APBD 2024.
"Produktifitas 8 buah Perda dan peraturan perundang-undangan ini tentunya bagian tidak terpisahkan dari peningkatan kinerja DPRD Sumbar dimana tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022 yang hanya melahirkan 3 perda komulatif terbuka saja," katanya.
Untuk tahun 2024 Zardi juga ungkapkan, sesuai Surat Keputusan DPRD Sumbar, no 19/SB/Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Perda provinsi Sumbar tahun 2024 menyatakan 9 usulan Ranperda Baru ( 5 ranperda dari pemerintah daerah, 4 ranperda insiatif DPRD) serta 6 Ranperda luncuran propemperda tahun 2023.
"6 Ranperda luncuran tahun 2023 antara lain, Ranperda Pengelolaan Sampah, Ranperda Perubahan atas Perda no 12 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas, Ranperda Perubahan ketiga atas Perda No 8 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran di daerah dan Ranperda Mutu Pelayanan Kesehatan," jelasnya.
Zardi juga menyampaikan pada tahun 2023 telah banyak hal yang ditelah toreh dan dliakukan dalam kegiatan kedewanan maupun kegiatan kinerja pelayanan dan fasilitasi sekretariat DPRD Sumbar.
"Juara 1 keterbukaan informasi publik OPD 2023, Juara 4 Inovasi 2023, masuk 10 besar Tinarbuka 2023. Meningkatkan fasilitasi kunjungan tamu, baik dari DPRD provinsi dan kabupaten tetangga maupun kunjungan, mahasiswa, siswa, pelajar dan masyarakat umum lainnya. Ada penambahan 5 inovasi baru termasuk kerjasama dengan Perpustakaan Nasional," ungkapnya.
Kepada Tim Kreatifitas PPID Set.DPRD Sumbar Zardi sampaikan arahan pimpinan, dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD Sumbar.
"Kita perlu melakukan penyampaian laporan aktifitas kinerja selama tahun 2023, berupa data-data informasi yang akurat sesuai peran, fungsi dan pelayanan fasilitasi di sekretariat DPRD Sumbar kepada publik dan masyarakat secara menyeluruh. Diharapkan data-data informasi pelaporan produktifitas kinerja DPRD Sumbar dapat kita tayangkan kepada publik pertengahan Desember 2023 ini," pintanya.
Rapat tim PPID ini merupakan bagian dari aktifitas evaluasi dan monitoring penyelenggaraan kegiatan keterbukaan informasi publik di DPRD Sumbar. (*/Fs)