Langgam.id - Tim opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, Kepolisiab Resor (Polres) Limapuluh Kota menangkap seorang tersangka pengedar sabu pada Kamis (8/8/2019) dini hari.
Kapolsek Pangkalan Iptu Dika HW yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pelaku BP (29) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba.
“Berkat informasi masyarakat, pelaku juga sudah masuk dalam Target Operasi (TO) kita," kata Kapolsek Pangkalan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Warga Lubuk Jantan Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto, Baru Kab. 50 Kota ini, ditangkap di Jorong Subarang Pasar Kenagarian Manggilang sekitar pukul 00.30 WIB.
Dikatakan Kapolsek, proses penangkapan terhadap BS saat dirinya akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Jorong Subarang Pasar Kenagarian Manggilang.
“Pada saat penangkapan dan digeledah, ditemukan 2 buah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Dika.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 665.000.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/SS)