Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Pangkalan

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Tim opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan, Kepolisiab Resor (Polres) Limapuluh Kota menangkap seorang tersangka pengedar sabu pada Kamis (8/8/2019) dini hari.

Kapolsek Pangkalan Iptu Dika HW yang memimpin penangkapan tersebut mengatakan, pelaku BP (29) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba.

“Berkat informasi masyarakat, pelaku juga sudah masuk dalam Target Operasi (TO) kita,” kata Kapolsek Pangkalan, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Warga Lubuk Jantan Kenagarian Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto, Baru Kab. 50 Kota ini, ditangkap di Jorong Subarang Pasar Kenagarian Manggilang sekitar pukul 00.30 WIB.

Dikatakan Kapolsek, proses penangkapan terhadap BS saat dirinya akan melakukan transaksi jual beli narkoba di Jorong Subarang Pasar Kenagarian Manggilang.

“Pada saat penangkapan dan digeledah, ditemukan 2 buah paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Dika.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 665.000.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/SS)

Baca Juga

Satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto ditandai dengan langkah nyata di lapangan yaitu perang total melawan narkoba.
1 Tahun Prabowo, 214 Ton Narkoba Disita dan 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Pengamat: Kepemimpinan Berdampak Langsung ke Publik
Presiden RI Prabowo Subianto meminta Polri melakukan tiga tugas utama dalam penegakan hukum saat ini. Tugas tersebut meliputi pemberantasan
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan pentingnya menjaga persatuan nasional di tengah perbedaan dan dinamika politik.
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi