Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Ia diduga hendak mengedarkan sabu saat diringkus. Dari tangan tersangka disita satu paket besar sabu dan tiga paket kecil.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin menyebutkan, pelaku ditangkap beserta beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. “Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan pembungkusnya dompet kain warna putih,” ujarnya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (5/8/2020).
Menurutnya, tersangka WS (47), merupakan warga Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung. Ia ditangkap petugas di Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek Kec. Kamang Baru, pada Selasa (4/8/2020) siang.
Baca Juga: Transaksi Sabu, 2 Pria di Solok Diringkus Polisi
Diterangkannya, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru Ipda Taufik Indra ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi kejadian (TKP), petugas melihat pelaku yang sedang berada di sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR dengan gelagat yang mencurigakan.
“Saat itulah pelaku langsung diamankan petugas. Selain narkoba, dari pelaku WS ini juga diamankan 3 unit handphone dan uang tunai Rp. 3.255.000,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (*/SS)