Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Sijunjung, Polisi Sita Paket Besar dan Kecil

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru, Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Ia diduga hendak mengedarkan sabu saat diringkus. Dari tangan tersangka disita satu paket besar sabu dan tiga paket kecil.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin menyebutkan, pelaku ditangkap beserta beberapa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. “Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening dengan pembungkusnya dompet kain warna putih,” ujarnya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (5/8/2020).

Menurutnya, tersangka WS (47), merupakan warga Guguak Naneh Nagari Tanjung Gadang Kec. Tanjung Gadang Kab. Sijunjung. Ia ditangkap petugas di Jorong Sungai Ampang Nagari Sungai Lansek Kec. Kamang Baru, pada Selasa (4/8/2020) siang.

Baca Juga: Transaksi Sabu, 2 Pria di Solok Diringkus Polisi

Diterangkannya, penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru Ipda Taufik Indra ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait orang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penyelidikan.  Saat tiba di lokasi kejadian (TKP), petugas melihat pelaku yang sedang berada di sebuah mobil Avanza warna putih Nopol B 1542 FKR dengan gelagat yang mencurigakan.

“Saat itulah pelaku langsung diamankan petugas. Selain narkoba, dari pelaku WS ini juga diamankan 3 unit handphone dan uang tunai Rp. 3.255.000,” katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1), 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa