Tersangka Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan. [Foto: canva.com]

Langgam.id - Tersangka kasus pembunuhan di Ngalau, Kota Padang Panjang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang.

"Tersangka ditangkap di Koto Baru, Kubung, Kota Solok pada 23 November 2022," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Selasa (29/11/2022).

Kapolres menyebut, tersangka yang ditangkap berinisial MR (20). MR disangka kuat sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Yogi Melvin (23) pada 1 November silam di daerah Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.

Penjelasan Kapolres, Awal November silam, ada penemuan mayat pada malam hari di sebuah gudang kosong di daerah Ngalau. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara hingga mengungkap pelaku pembunuhan.

Kejadian berawal saat tersangka menjanjikan akan membeli telepon genggam korban melalui market place di aplikasi Facebook. Setelah ada kesepakatan, korban bersedia untuk Cash On Delivery (COD) di Kota Padang Panjang.

Sesampai di Kota Padang Panjang, tersangka MR menggiring korban ke sebuah gudang kosong di pinggir jalan. Di sana sempat terjadi perbincangan kondisi dan spesifikasi telepon genggam selama beberapa menit antara tersangka dan korban.

Di sana, tersangka juga sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah di asah menjadi runcing dalam jaketnya. Saat korban lengah pelaku menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali.

Korban akhirnya terkapar di lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka MR mengambil dua unit telepon genggam milik korban.

"Tersangka kemudian melarikan diri ke Kota Solok," kata AKBP Donny Bramanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiqlal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat penyelidikan, polisi pun menemukan keberadaan tersangka MR di daerah Kubung. Ketika ditangkap, pelaku sedang berada di sebuah warung tepi jalan Kota Solok.

Polisi mengamankan barang bukti telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu buah batu asahan warna abu-abu, dan beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Keterangan pelaku, dia tega menghilangkan nyawa orang lain karena inin memiliki telepon genggam milik korban. Pelaku pura-pura membeli melalui aplikasi market place.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Solok Ditangkap Polisi di Jambi

Tersangka MR terancam Pasal 340 jo 338 jo 339 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).
Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang pada 15-28 Juli lalu,
Operasi Patuh Singgalang di Padang Panjang, Pelanggaran Didominasi Melawan Arus
15 Personel Polres Padang Panjang Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
15 Personel Polres Padang Panjang Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
LBH Padang memberikan tanggapannya terkait konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono atas meninggalnya AM,
Tanggapi Pernyataan Kapolda Soal Kematian AM, LBH: Berhenti Lindungi Pelaku, Proses Mereka Semua
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Investigasi LBH Padang: Meninggalnya Bocah Malang AM di Batang Kuranji Diduga Disiksa Polisi
Peringati HUT Bhayangkara, Polres Padang Panjang Gelar Aksi Donor Darah
Peringati HUT Bhayangkara, Polres Padang Panjang Gelar Aksi Donor Darah