Tersangka Pedofil di Padang Segera Disidang

Pelaku Pedofil di Padang

Terduga pelaku pedofilia ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan berkas perkara kasus pedofil atas tersangka berinisial AR (55) dinyatakan lengkap atau P21. Kasus pencabulan terhadap remaja di Padang berinisial TR (12) itu mengakibatkan korban mengidap kanker dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Sesi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Yarnes menyebutkan saat ini kasus AR itu sudah lengkap dan akan segera disidang. "Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa, berkasnya sudah P-21," ujarnya di Padang, Selasa (25/2/2020).

Menurut Yarnes, prosesnya hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II, dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Kemudian, untuk selanjutnya perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahap II dalam minggu ini, kemungkinan Kamis. Namun itu tergantung penyidik," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka AR terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat 5 berbunyi: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia. Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 dan paling lama 20 tahun,"

Pasal lainnya yang menjerat tersangka adalah Pasal 82 ayat (4) yang berbunyi: "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 76E menimbulkan korban lebih satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular,  terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 82,"

Adapun ancaman pidana yang termuat dalam pasal 82 ayat (1) adalah hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang