Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok Resmi Ditahan

Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Solok

Jaralis ketika digiring ke mobil tahanan di Kejari Solok (Foto: ICA)

Langgam.id – Pasca dilimpahkannya kasus dugaan korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ke Kejaksaan yang diterima langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua tersangka resmi ditahan, Rabu (12/2/2020) malam.

Kedua tersangka, yaitu mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani.

Pantauan di lapangan, terlihat kedua tersangka, Jaralis dan Syofia Handayani menggunakan rompi tahanan saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Keduanya langsung digiring masuk mobil tahanan.

Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan mengatakan, kedua tersangka untuk sementara waktu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II, Anak Air Kota Padang.

“Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas II Anak Air Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Donny di Solok, Kamis (13/2/2020).

Penahanan kedua tersangka, kata Donyy, maksimal 20 hari, hingga kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Padang untuk disidangkan.

Diketahui sebelumnya, diduga kedua pelaku melakukan penggelembungan aggaran (mark up) volume pekerjaan.  Jaralis sebagai pelaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan pelaksana proyek sebesar 93 persen.

“Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pengerjaan baru selesai 84,304 persen,” ungkap Donny.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran lainnya, yaitu tidak memutus kontrak pekerjaan ketika pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meskipun sudah diberikan tenggang waktu hingga 50 hari kerja.

“Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi,” ucapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tertanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis, disangkakan melanggar Pasal Primair, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ICA/ZE)

Baca Juga

Polda sumbar, anggota brimob
Polisi Ringkus 2 Penadah Emas dari Tambang Ilegal di Kota Solok
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mantan Ketum KONI Sumbar, Agus Suardi diperiksa Kejari Padang hari ini.
Alasan Kejari Padang Alihkan Status Anggota DPRD Sumbar Beny Jadi Tahanan Kota  
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan
Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah