Langgam.id - Pasca dilimpahkannya kasus dugaan korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok ke Kejaksaan yang diterima langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua tersangka resmi ditahan, Rabu (12/2/2020) malam.
Kedua tersangka, yaitu mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani.
Pantauan di lapangan, terlihat kedua tersangka, Jaralis dan Syofia Handayani menggunakan rompi tahanan saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Keduanya langsung digiring masuk mobil tahanan.
Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setiawan mengatakan, kedua tersangka untuk sementara waktu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II, Anak Air Kota Padang.
“Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas II Anak Air Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Donny di Solok, Kamis (13/2/2020).
Penahanan kedua tersangka, kata Donyy, maksimal 20 hari, hingga kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Padang untuk disidangkan.
Diketahui sebelumnya, diduga kedua pelaku melakukan penggelembungan aggaran (mark up) volume pekerjaan. Jaralis sebagai pelaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan pelaksana proyek sebesar 93 persen.
“Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pengerjaan baru selesai 84,304 persen,” ungkap Donny.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran lainnya, yaitu tidak memutus kontrak pekerjaan ketika pelaksana tidak sanggup lagi menyelesaikan pekerjaan tersebut, meskipun sudah diberikan tenggang waktu hingga 50 hari kerja.
“Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 hari kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor : SR-2616/PW03/5/2019 tertanggal 24 September 2019.
Tersangka Jaralis, disangkakan melanggar Pasal Primair, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipidkor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ICA/ZE)