Tersangka, Bos Perusahaan Kemasan Air Mineral SMS Ditahan Polda Sumbar

Tersangka, Bos Perusahaan Kemasan Air Mineral SMS Ditahan Polda Sumbar

Bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin (kiri) diperiksa penyidik Ditreskrimus Polda Sumbar. (Foto: Polda Sumbar)

Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) resmi menahanan  bos PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin. Penahan pemilik perusahaan yang memproduksi air dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) itu setelah dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) tersebut, menetapkan Soehinto Sadikin sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. Tersangka kini ditahan di sel Mapolda Sumbar.

"Iya, terhadap perkara SMS ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin dan sudah kita gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin (18/11/2019).

Selain cukup bukti, Juda mengatakan, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, katanya, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka serta penahanan badan untuk tersangka.

"Alasan ditetapkan tersangka perkara ini cukup bukti dan juga telah terpenuhi. Kedua, keterangan syarat objektif dan subjektif-nya juga terpenuhi," katanya.

Syarat objektif telah terpenuhi yang dimaksud adalah karena tersangka terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan unsur subjektif bahwa diduga terhadap tersangka akan menghilangkan barang bukti.

"Akan menghilangkan barang bukti sudah kita lihat ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dengan cara mengganti labelnya. Label dari tulisan sumber air dari Pegunungan Singgalang sudah diganti tanpa label," jelasnya.

"Dan kedua juga, bersangkutan ini takutnya mengulangi tindak pidana. Mengulangi gimana? Buktinya, karena proses kasus ini sudah kita tangani tapi masih melakukan proses penjualan," sambung Juda.

Sementara usai penetapan tersangka dan melakukan penahanan, Juda menegaskan bahwa gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan. "Dalam perkara ini gudang dan pabrik masih kami lakukan penyegelan. Memang ada permohonan agar dibuka garis polisi di pabrik terhadap pipa, tapi masih kami pertimbangkan," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada Rabu (6/11/2019) lalu. Penyegalan itu di lakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini karena tidak sesuai dengan isinya. Pada label, perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari PDAM. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana