Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto (46), di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1/2020), sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan aktivis ini sekaitan dengan postingannya di media sosial (medsos) atas pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya beberapa waktu lalu. Namun nyatanya, aksi pelarangan tersebut tidak benar.
"Jadi kami sampaikan bahwa terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya, terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa kepada langgam.id, Selasa (7/1/2020).
Juda mengungkapkan, Sudarto telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan saat gelar perkara sehari sebelum proses penangkapan.
"Status sudah ditetapkan tersangka, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP. Beliau kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin," katanya.
"Setelah ini, setelah pemeriksaan, sekarang kan beliau masih dalam pemeriksaan. Setelah pemeriksaan langsung penahan badan," sambung Juda.
Menurut Juda, postingan yang diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di medsos cukup banyak. Salah satunya, pelarangan melaksanakan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Kenagarian Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya.
Bahkan, lanjut Juda, masyarakat umat kristiani sempat mendatangi Polda Sumbar untuk mengucapkan terima kasih perayaan Natal bisa berjalan aman dan damai.
"Itu disampaikan umat kristiani datang berbondong-bondong ke sini (Polda) mengucapkan terima kasih," katanya. (Irwanda/ICA)