Tersandung Dugaan Korupsi, 2 Petinggi KONI Pessel Ditahan

Tersandung Dugaan Korupsi, 2 Petinggi KONI Pessel Ditahan

Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

Langgam.id - Polres Pesisir Selatan menahan dua orang petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pesisir Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua petinggi KONI Pesisir Selatan itu tersandung kasus dana hibah tahun anggaran 2018-2019. Penahanan dilakukan pada Rabu (16/7/2021).

"Yang pertama berinisial RM dan kedua berinisial AD," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, Kamis (17/6/2021).

Informasi yang dihimpun langgam.id, dua petinggi yang ditahan menjabat sebagai ketua dan bendahara. Perkara keduanya telah masuk tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Polres Pesisir Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp123 juta. Menurut Hendra, setelah berkas perkara serta daftar barang bukti dari penyidik Polres Pesisir Selatan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Pihak kepolisian, lanjutnya, juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat. Untuk kelengkapan berkas perkara, pihak kepolisian masih menunggu penelitian dari pihak Kejaksaan Pessel.

"Mudahan-mudahan dalam waktu dekat semua berkas lengkap," katanya.

Seperti diketahui, proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana KONI Pesisir Selatan telah bergulir sejak 2018. Awalnya fokus pada anggaran tahun 2017, terkait bonus atlet. (dv/ABW)

Baca Juga

Hujan Guyur Gunung Marapi, Debit Air Sungai Meningkat 
Hujan Guyur Gunung Marapi, Debit Air Sungai Meningkat 
Karhutla
Dampak Karhutla di Limapuluh Kota Capai 800 Hektare
Walinagari Bukik Batabuah: Erupsi Marapi Pagi Ini Kejutkan Warga, Suara Dentuman Keras Mirip Letusan Meriam
Walinagari Bukik Batabuah: Erupsi Marapi Pagi Ini Kejutkan Warga, Suara Dentuman Keras Mirip Letusan Meriam
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat