Terpidana Kasus Pembakaran Hutan Lindung di Solok Bayar Denda Rp90 Juta

Pengacara terpidana kasus pembakaran hutan lindung menyerahkan denda Rp90 juta ke Kejari Solok. (Foto: Istimewa)

Pengacara terpidana kasus pembakaran hutan lindung menyerahkan denda Rp90 juta ke Kejari Solok. (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Terpidana kasus pembakaran hutan lindung di kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, membayar denda pidana yang ditetapkan pengadilan ke Kejari Solok sebesar Rp90 juta.

Denda yang diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Solok, Ridwan itu diserahkan kuasa hukum terpidana, Aermadepa, Senin (4/1/2021). Menurut Ridwan, denda itu berasal dari lima terpidana kasus pembakaran hutan lindung.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 3171K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 09 November 2020 dalam perkara an. Kodir, dkk serta putusan MA No: 3174/K/Pid.Sus.LH/2020 tgl 09 November 2020.

"Putusan menyatakan para terpidana terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional," katanya.

Terpidana H Lukmi dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama 8 bulan. Sedangkan terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing 6 bulan.

Selain percobaan kurungan, terpidana H Lukmi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Kodir dan kawan-kawan dikenakan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pembakaran lahan ini berawal pada September 2019. Terpidana H Lukmi memerintahkan Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu dan ranting-ranting kering sisa pembersihan.

Namun karena tiupan angin, api semakin membesar dan tidak terkendali sehingga tidak dapat dipadamkan yg mengakibatkan terbakarnya sebagian lahan yg ada di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Atas kejadian itu, mereka ditangkap polisi hingga duduk di kursi pesakitan. (*/ICA)

Baca Juga

Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak
Politisi Partai Golkar Evelinda
Keliling Solok Jemput Aspirasi, Evelinda Didoakan Jadi Anggota DPR RI
Politisi Partai Golkar Evelinda
Sorot Penanganan Stunting, Politisi Golkar Evelinda: Harus Diperangi Demi Generasi Emas 2045
Evelinda Caleg DPR RI dari Golkar
Evelinda Urang Solok, Maju DPR RI Demi Pengabdian Lebih Baik untuk Sumbar
Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada.
Diduga Transaksi Narkoba, 4 Warga Solok Dibekuk Polisi
Kemunculan seekor tapir di hutan lindung di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, membuat geger masyarakat sekitar.
Beredar Video Kemunculan Tapir di Kabupaten Solok, BKSDA Sumbar Lakukan Identifikasi