Langgam.id - Terpidana kasus pembakaran hutan lindung di kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, membayar denda pidana yang ditetapkan pengadilan ke Kejari Solok sebesar Rp90 juta.
Denda yang diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Solok, Ridwan itu diserahkan kuasa hukum terpidana, Aermadepa, Senin (4/1/2021). Menurut Ridwan, denda itu berasal dari lima terpidana kasus pembakaran hutan lindung.
Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor: 3171K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 09 November 2020 dalam perkara an. Kodir, dkk serta putusan MA No: 3174/K/Pid.Sus.LH/2020 tgl 09 November 2020.
"Putusan menyatakan para terpidana terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional," katanya.
Terpidana H Lukmi dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama 8 bulan. Sedangkan terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing 6 bulan.
Selain percobaan kurungan, terpidana H Lukmi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Kodir dan kawan-kawan dikenakan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus pembakaran lahan ini berawal pada September 2019. Terpidana H Lukmi memerintahkan Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu dan ranting-ranting kering sisa pembersihan.
Namun karena tiupan angin, api semakin membesar dan tidak terkendali sehingga tidak dapat dipadamkan yg mengakibatkan terbakarnya sebagian lahan yg ada di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Atas kejadian itu, mereka ditangkap polisi hingga duduk di kursi pesakitan. (*/ICA)