Terminal Tipe A Anak Air Bakal Dioptimalkan, Bus AKDP dan Angkot Wajib Masuk Terminal

Langgam.id-Terminal Anak Air

Kondisi Terminal Anak Air, Kota Padang. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat berencana mengoptimalkan fungsi Terminal Tipe A Anak Air. Nantinya, seluruh bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan angkutan kota diwajibkan untuk masuk dan beroperasi di terminal tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi permasalahan kemacetan di Kota Padang, terutama yang diakibatkan oleh bus yang menunggu penumpang di badan jalan.

Rencana optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air ini dibahas dalam acara coffee morning BPTD Kelas II Sumbar bersama para stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Kota Padang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air tidak hanya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dapat membantu mengurangi kemacetan di Padang.

“Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan Kota siap bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan rencana tersebut,” ujar Ances, dilansir dari Infopublik Padang.

Ances berharap optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air dapat berjalan dengan baik dan kemacetan di jalanan kota dapat diminimalisir. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov