Terminal Tipe A Anak Air Bakal Dioptimalkan, Bus AKDP dan Angkot Wajib Masuk Terminal

Langgam.id-Terminal Anak Air

Kondisi Terminal Anak Air, Kota Padang. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat berencana mengoptimalkan fungsi Terminal Tipe A Anak Air. Nantinya, seluruh bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan angkutan kota diwajibkan untuk masuk dan beroperasi di terminal tersebut.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen bagi permasalahan kemacetan di Kota Padang, terutama yang diakibatkan oleh bus yang menunggu penumpang di badan jalan.

Rencana optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air ini dibahas dalam acara coffee morning BPTD Kelas II Sumbar bersama para stakeholder terkait, termasuk Pemerintah Kota Padang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air tidak hanya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dapat membantu mengurangi kemacetan di Padang.

“Pemko Padang melalui Dinas Perhubungan Kota siap bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mewujudkan rencana tersebut,” ujar Ances, dilansir dari Infopublik Padang.

Ances berharap optimalisasi Terminal Tipe A Anak Air dapat berjalan dengan baik dan kemacetan di jalanan kota dapat diminimalisir. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana