Langgam.id - Pemuda yang berprofesi sebagai tukang parkir di Padang ditangkap polisi karena diduga terlibat aksi penjambretan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku berinisial WK itu masih berusia sekitar 19 tahun.
Pelaku ditangkap karena terlibat penjambretan telepon seluler (ponsel) pada 15 Mei 2022 di depan sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang.
Kejadian berawal saat korban meletakkan tas berisikan ponsel dan uang Rp1,5 juta di atas kap mobil. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung mengambil tas korban.
Dia kemudian melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Usai dilaporkan, polisi pun menyelidiki dan mencari tahu keberadaan tersangka. Dia ditangkap Tim Klewang Polresta Padang pada Kamis (25/8/2022) pukul 20.30 WIB.
Hasil interogasi, tersangka mengaku menjambret ponsel tersebut bersama rekannya. Barang dijual ke seseorang seharga Rp500 ribu.
Baca Juga: DPO Kasus Pencurian di Lawang Diringkus Polres Agam
Saat ini, kata Dedy, pelaku sudah ditahan beserta barang bukti berupa kotak ponsel dan satu kaos yang digunakan saat beraksi. “Pelaku sudah kami tangkap, sementara rekannya masih kami buru,” tuturnya.
—