Terkait Sanksi Pencatutan Identitas Warga Oleh Parpol, Ini Kata Guru Besar Unand

Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi mengatakan, preferensi atau pertimbangan masyarakat dalam memilih Capres berbeda

Guru Besar Ilmu Politik Unand Asrinaldi.

Langgam.id - Pencatutan identitas warga sebagai anggota partai politik sering mencuat saat proses verifikasi faktual seperti sekarang ini. Meski sering ditemukan, aturan tegas sanksi bagi pelanggar belum juga ada.

Guru Besar Ilmu Politik Unand Asrinaldi mengatakan, banyak pihak telah memberikan rekomendasi sanksi terkait pelanggaran administrasi kepemiluan itu. Namun, belum diakomodir dalam aturan Pemilu di Indonesia.

"Aturan tegas yang mengatur sanksi untuk pelanggaran data pribadi ini belum ada juga pada Undang-undang Pemilu di Indonesia," katanya, Rabu (2/11/2022).

Beberapa rekomendasi, sebutnya, bagi parpol yang ketahuan mencatut nama, dan kemudian dipersentasekan banyak fiktif atau bohongnya, diberi sanksi tidak boleh lagi mendirikan parpol. Atau bahkan, orang-orangnya dilarang mendaftar di KPU.

"Mestinya seperti itu, jadi orang akan berpikir panjang ketika mendirikan parpol," tutur Asrinaldi.

Sebab, pencatutan nama yang terjadi di Sumbar baru-baru ini, dinilai sebagai bentuk ketidaksiapan parpol untuk merekrut anggota. Pencatutan nama sering dilakukan oleh partai baru calon peserta Pemilu.

Menurutnya, butuh proses yang sangat panjang dalam mendirikan suatu partai politik. Bukan ujug-ujug satu tahun, dua tahun menjelang Pemilu. Apalagi sebagian masyarakat Indonesia apatis dengan politik.

Baca Juga: Heboh Pencatutan Identitas, Asrinaldi: Bentuk Ketidaksiapan Parpol

Diketahui, baru-baru ini warga Kota Pariaman mengaku dicatut nama dan identitasnya untuk dijadikan anggota parpol. Mereka dipersilahkan melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga 4 November 2022.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Pameran Foto dan Seni Rupa Di Bawah Kuasa Naga, Sebuah Kritikan pada Kebijakan Pariwisata
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
Kandaskan Korea Selatan Lewat Adu Tos-tosan, Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23
Seorang operator excavator yang melakukan pengerukan material lahar dingin di Kelok Hantu Aie Angek, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar),
Seorang Pekerja Normalisasi Sungai di Kelok Hantu Meninggal akibat Terseret Arus Sungai Berhulu Gunung Marapi
Tiga dari empat orang warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berhasil kabur dari apartemen di Malaysia setelah menjadi korban TPPO.
4 Warga Sumbar Dijadikan PSK di Malaysia: Dipaksa Kirim Foto Pakai Bra, Berhasil Kabur dari Apartemen
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Wali Nagari Diduga Pelaku Asusila Sesama Jenis di Padang Pariaman Akhirnya Mengundurkan Diri
Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis