Terima Tamu Pasangan Remaja, Pemilik Penginapan di Pasir Jambak Bakal Dipanggil Satpol PP Padang

Kasat Pol PP Padang Alfiadi soal Penginapan di Pasir Jambak

Kasat Pol PP Padang Alfiadi

Langgam.id - Satpol PP Padang kerap menangkap sejumlah pasangan remaja tanpa ikatan pernikahan tidur di penginapan kelas melati. Fenomena ini jelas mencoreng nama baik Ranah Minang yang menggenggam falsafah Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Teranyar, Satpol PP Padang mendapati pasangan remaja berduaan di dalam kamar penginapan kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah. Saking cemasnya, pasangan yang dimabuk asmara itu sampai lari dan bersembunyi di semak-semak.

Sebagai institusi yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah (perda), Satpol PP telah melakukan langkah tegas untuk meminimalisir gangguan ketertiban masyarakat. Salah satunya dengan menggelar razia rutin di kawasan penginapan yang disinyalir langganan praktek maksiat.

Menurut Kasat Pol PP Padang Alfiadi, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil pengelola penginapan di Pasir Jambak. Begitu pun, berkoodinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan.

"Kami selalu melakukan pengawasan. Dalam waktu dekat, kami akan panggil pengelola untuk dimintai keterangan kenapa setiap razia ada pasangan remaja di penginapan," ujar Alfiadi dihubungi langgam.id, Selasa (7/7/2020).

Secara jumlah, Alfiadi tidak mengetahui berapa persis pasangan remaja yang telah diamankan dari penginapan Pasir Jambak. Nyaris setiap patroli digelar, selalu ada yang tertangkap.

"Pokoknya sudah banyak. Setiap penertiban dilakukan pasti ada. Jumlahnya pokoknya ada terus masyarakat beraktivitas terkait melanggar norma ini. Jumlah penginapan di sana tidak seberapa, tapi kan juga ada pondok-pondok," katanya.

Satpol PP Padang akan melayangkan surat kepada OPD terkait yang mengawasi dan memberikan perizinan penginapan tersebut. Pihaknya meminta agar penginapan yang melanggar aturan, segera dievaluasi.

"Kami surati, biar dikoreksi kembali terkait perizinannya. Kegiatan-kegiatan pembinaan harus dilakukan terhadap pengelolaan penginapan ini," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian menyebut, setidaknya terdapat lima penginapan yang berdiri di kawasan Pasir Jambak. Beberapa dari penginapan itu, tidak memiliki izin.

"Memang tidak seluruhnya memiliki izin. Totalnya ada lima penginapan semuanya. Tapi kawasan Pasir Jambak ini bukan dikelola Dinas Pariwisata. Yang jelas soal penginapan yang tidak ada izin akan ditertibkan," tegasnya.

Arfian mengungkapkan, dalam aturan sudah jelas bahwa penginapan harus bisa selektif dalam menerima tamu. Pasangan di luar nikah, apalagi masih remaja semestinya tidak diterima.

"Memang untuk penginapan menjamur di Pasir Jambak kami cek kembali, apakah sudah kantongi izin. Apabila sudah ada izin tapi banyak melanggar aturan, akan kita cabut izinnya. Kami koordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang yang memberikan izin dan meminta Satpol PP untuk bertindak penertiban," paparnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat