Langgam.id - Bupati Solok Selatan Non Aktif Muzni Zakaria dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Padang, Kamis (11/6/2020). Sebelumnya, Muzni yang berstatus sebagai tahanan jaksa KPK itu mendekam di sel tahanan Polda Sumbar.
Baca juga: Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar, Termasuk Karpet Masjid
Didampingi Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz serta dikawal personel Polda Sumbar, Muzni Zakaria dipindahkan ke Lapas Muaro Padang. Pemindahan terdakwa dugaan korupsi ini beralasan faktor kesehatan. Dia memiliki riwayat penyakit jantung dan telah memasang cincin (ring) di jantung.
Kepala Lapas Klas II A Padang Arimin membenarkan pemindahan Muzni tersebut. Ia menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus saat di dalam sel tahanan. "Kami nyatakan tak ada perlakuan istimewa terhadap tahanan tersebut, semua diperlakukan sama sesuai aturan dan ketentuan," kata Arimin kepada wartawan, kamis (11/6/2020).
Baca juga: PH Minta Terdakwa Muzni Zakaria Pindah ke Lapas Muaro Padang, Ini Alasannya
Sebelumnya, pemindahan lokasi penahanan tersebut diajukan oleh Muzni dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Padang pada Rabu (9/6/2020) kemudian disetujui oleh majelis hakim.
Armin mengungkapkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan rapid tes sebelum masuk ke Lapas Klas II A Padang dengan hasil non reaktif. "Setelah hasil tes itu keluar baru yang bisa masuk ke Lapas," ujarnya.
Baca juga : Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar
Hanya saja, Muzni tetap ditempatkan di sel isolasi dan tidak berbaur dengan warga binaan lainnya. Isolasi ini diterapkan selama 14 hari ke depan. (Irwanda/ICA)