Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, dilaksanakan di tengah situasi pandemi covid-19. Sehingga kebijakan terkait prinsip penyelenggaraan pemilihan 2020 harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan termasuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay mengatakan, 9 aspek kegiatan diatur mesti mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan covid-19. Dia menyebut Pilkada kali ini harus mewujudkan Pemilu aman, sehat, selamat, dan demokratis.
Aspek itu, kata dia, mulai dari pembentukan PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih, verifikasi syarat calon perseorangan, pendaftaran dan penetapan Paslon, kemudian juga kampanye, pungut hitung, rekapitulasi, hingga sosialisasi dan pendidikan pemilih.
"Hal itu harus menggunakan protokol kesehatan. Ini tentu tidak bisa hanya bertumpu pada komitmen penyelenggara, tapi semua stakeholder termasuk peserta pemilihan dan lain sebagainya," katanya saat acara Sosialisasi Pelaksanaan Pilkada Saat Covid-19 di Padang, Senin (21/9/2020).
Baca juga: KPU Sumbar Pastikan Penetapan Paslon Pilkada Dilakukan Tertutup
Ia menuturkan, sejumlah riset menyebut masih ada kecemasan masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada 9 Desember nanti. Bahkan, salah satu lembaga survei beberapa waktu lalu merilis ada sekitar 52 persen masyarakat yang masih khawatir untuk datang ke TPS.
"Masyarakat jangan takut memilih. KPU telah menyiapkan rencana protokol kesehatan di seluruh TPS," katanya.
Satu yang penting disosialisasikan, menurut Gebril Daulay adalah meyakinkan pemilih untuk datang ke TPS aman. Itu sepanjang semua pihak taat dan patuh protokol yang sudah diatur dalam PKPU.
"Karena jika penyelenggara taat, peserta tidak taat, pemilih tidak taat, akan terjadi penularan. Untuk itu, butuh komitmen semua pihak," katanya. (Rahmadi/ABW)