Temukan Alat Berat di Tengah Hutan, KLHK Tangkap 2 Pelaku Pembuka Kebun Ilegal di Pasaman

Temukan Alat Berat di Tengah Hutan, KLHK Tangkap 2 Pelaku Pembuka Kebun Ilegal di Pasaman

Ilustrasi - Hutan di Indonesia. (Foto: menlhk.go.id)

Langgam.id - Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Penghentian dilakukan oleh tim KLHK bersama tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polda Sumbar pada Senin (27/9/2021).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan tim operasi menahan S (34) dan A (66) dan mengamankan 1 ekskavator. S dan A diamankan di Kantor Resort KSDA Agam di Lubuk Basung.

“Kami akan segera memproses dua pelaku untuk mengungkap pemodal. Informasi awal dari dua pelaku menunjukkan ada kaitan pembuatan jalan dengan lahan kebun ilegal milik D di dalam kawasan Suaka Margasatwa," katanya, Sabtu (2/10/2021).

Dilanjutkanya, D membeli lahannya dari HBK dan D adalah orang yang membuat jalan menuju kebun dan merencanakan membersihkan lahan untuk ditanami durian.

Upaya penyelamatan kawasan konservasi ini diawali dengan informasi dari petugas BKSDA Sumbar yang menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindak lanjuti dengan operasi gabungan.

Para pelaku akan didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan sumber daya alam di wilayah Sumbar karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar dilindungi antara lain harimau sumatera.

"Kami berkomitmen untuk memerangi upaya perusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatra Barat," katanya.

Baca Juga

Langgam.id - Dua jorong di Sumbar berhasil meraih penghargaan Program Kampung Iklim (Proklim) dari KLHK RI.
2 Jorong di Sumbar Raih Penghargaan Proklim KLHK, dari Dharmasraya dan Tanah Datar
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KLHK menilai Pemko Padang berhasil mengatasi persoalan lingkungan.
KLHK Nilai Kota Padang Berhasil Atasi Persoalan Lingkungan
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Insenerator Limbah B3 Medis itu merupakan hibah dari KLHK, lokasinya di TPA Air Dingin, Padang.
Sumbar Kini Miliki Alat Pengolah Limbah B3 Medis, Hibah KLHK Senilai Rp15 Miliar
Trans Mentawai
Lanjut Bangun Trans Mentawai, Pemprov Kebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Hutan Sosial Diharapkan Jadi Solusi Kemiskinan di Desa
Hutan Sosial Diharapkan Jadi Solusi Kemiskinan di Desa
Kurangi Pencemaran Danau Maninjau, P3E Sumatra Ajak Warga Budidaya Lele Terpal
Kurangi Pencemaran Danau Maninjau, P3E Sumatra Ajak Warga Budidaya Lele Terpal