Tega Cabuli Anak Juragan Sendiri, Sopir Angkot di Padang Diringkus Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id – Polisi meringkus seorang sopir angkot di Kota Padang lantaran terlibat kasus pencabulan. Tersangka diketahui berinisial DG (28) ini tega mencabuli anak dari pemilik angkot yang masih berusia bawah umur dan berstatus pelajar.

Penangkapan tersangka dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak lain merupakan juragannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Oktober 2020 di kediaman korban. Saat itu, tersangka sedang istirahat untuk makan siang.

“Korban sedang sendirian di rumah, kemudian datang tersangka untuk makan siang di rumah korban. Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).

Setelah makan, kata Rico, kemudian tersangka duduk di sebelah korban dan merayu. Korban diam lalu beranjak pergi ke dapur untuk menghindari tersangka.

Baca juga: Dosen Meninggal Akibat Covid-19, Unand Tutup Semua Aktivitas Kampus

“Namun tersangka mengikuti korban dari belakang. Ketika sampai di ruang tamu, lalu tersangka memegang bahu korban, terjadi aksi pencabulan,” jelasnya.

Rico mengungkapkan, tersangka sempat mengancam korban dan berkata akan merusak angkot orang tuanya. Bahkan, tersangka juga tidak sungkan-sungkan akan menganiaya orang tua korban.

“Setelah melakukan pencabulan, tersangka pergi membawa angkot orang tua korban kembali. Sedangkan korban tetap di rumahnya,” ujarnya.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas