Tega Cabuli Anak Juragan Sendiri, Sopir Angkot di Padang Diringkus Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id – Polisi meringkus seorang sopir angkot di Kota Padang lantaran terlibat kasus pencabulan. Tersangka diketahui berinisial DG (28) ini tega mencabuli anak dari pemilik angkot yang masih berusia bawah umur dan berstatus pelajar.

Penangkapan tersangka dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak lain merupakan juragannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Oktober 2020 di kediaman korban. Saat itu, tersangka sedang istirahat untuk makan siang.

“Korban sedang sendirian di rumah, kemudian datang tersangka untuk makan siang di rumah korban. Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).

Setelah makan, kata Rico, kemudian tersangka duduk di sebelah korban dan merayu. Korban diam lalu beranjak pergi ke dapur untuk menghindari tersangka.

Baca juga: Dosen Meninggal Akibat Covid-19, Unand Tutup Semua Aktivitas Kampus

“Namun tersangka mengikuti korban dari belakang. Ketika sampai di ruang tamu, lalu tersangka memegang bahu korban, terjadi aksi pencabulan,” jelasnya.

Rico mengungkapkan, tersangka sempat mengancam korban dan berkata akan merusak angkot orang tuanya. Bahkan, tersangka juga tidak sungkan-sungkan akan menganiaya orang tua korban.

“Setelah melakukan pencabulan, tersangka pergi membawa angkot orang tua korban kembali. Sedangkan korban tetap di rumahnya,” ujarnya.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga

Polresta Padang akhirnya membekuk terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Padang. (Dok. Polresta Padang)
Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Padang Ditangkap, Diburu Gegara Ponsel Tertinggal
Polisi Sita 15 Motor Berknalpot Brong dalam Razia Semalam Suntuk di Padang
Polisi Sita 15 Motor Berknalpot Brong dalam Razia Semalam Suntuk di Padang
Polresta Padang Siagakan 80 Personel Amankan Porprov Sumbar 2026
Polresta Padang Siagakan 80 Personel Amankan Porprov Sumbar 2026
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
13 Motor Tanpa TNKB dan Berknalpot Brong Terjaring Patroli Semalam Suntuk di Padang
13 Motor Tanpa TNKB dan Berknalpot Brong Terjaring Patroli Semalam Suntuk di Padang
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga