Tega Cabuli Anak Juragan Sendiri, Sopir Angkot di Padang Diringkus Polisi

Reskrim Polsek Pancung, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pria berinisial FAS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Ilustrasi penangkapan [canva]

Langgam.id – Polisi meringkus seorang sopir angkot di Kota Padang lantaran terlibat kasus pencabulan. Tersangka diketahui berinisial DG (28) ini tega mencabuli anak dari pemilik angkot yang masih berusia bawah umur dan berstatus pelajar.

Penangkapan tersangka dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang, Jumat (23/7/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak lain merupakan juragannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada Oktober 2020 di kediaman korban. Saat itu, tersangka sedang istirahat untuk makan siang.

“Korban sedang sendirian di rumah, kemudian datang tersangka untuk makan siang di rumah korban. Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh tersangka,” kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021).

Setelah makan, kata Rico, kemudian tersangka duduk di sebelah korban dan merayu. Korban diam lalu beranjak pergi ke dapur untuk menghindari tersangka.

Baca juga: Dosen Meninggal Akibat Covid-19, Unand Tutup Semua Aktivitas Kampus

“Namun tersangka mengikuti korban dari belakang. Ketika sampai di ruang tamu, lalu tersangka memegang bahu korban, terjadi aksi pencabulan,” jelasnya.

Rico mengungkapkan, tersangka sempat mengancam korban dan berkata akan merusak angkot orang tuanya. Bahkan, tersangka juga tidak sungkan-sungkan akan menganiaya orang tua korban.

“Setelah melakukan pencabulan, tersangka pergi membawa angkot orang tua korban kembali. Sedangkan korban tetap di rumahnya,” ujarnya.

Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Baca Juga

Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Nasib Anak Korban Dugaan Cabul Oknum Polisi di Agam, Trauma dan Sering Menangis
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
IRT Curi HP dan Uang Kasir Gudang Rongsokan di Padang, Ditangkap Polisi Bareng Penadah
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Aksi Kocak Polisi di Padang Nyamar Jadi Pengamen di Bus Tangkap DPO Tawuran
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri mengatakan Operasi Lilin Singgalang 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025
Operasi Lilin Singgalang 2025: Polresta Padang Siapkan 12 Pos Pengamanan Nataru
Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP