Target Rp2,3 Miliar, Capaian Retribusi Menara Telekomunikasi di Padang Baru Rp800 Juta 

Langgam.id-menara telekomunikasi

Ilustrasi menara telekomunikasi. [foto: canva.com]

Langgam.id –  Realisasi retribusi menara telekomunikasi di Kota Padang sudah tercapai Rp800 juta. Sementara itu, target tahun ini sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Rudy Rinaldy mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar target perolehan retribusi menara telekomunikasi (tower) 2021.

“Kita akan kejar target retribusi tower ini di sisa waktu Oktober, November dan Desember,” ujar Rudy Rinaldy seperti dilansir infopublik, Sabtu (25/9/2021).

Saat ini terang Rudy, di Kota Padang terdapat sebanyak 477 menara telekomunikasi.

Ia mengharapkan, dengan adanya aplikasi e-Payment yang baru saja diluncurkan, bisa mengoptimalkan pencapaian target retribusi menara telekomunikasi ini.

Aplikasi e-Payment ungkapnya, memberikan kemudahan bagi provider untuk membayar kewajibannya terhadap pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, Diskominfo Padang optimistis pencapaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi menara telekomunikasi ini bisa optimal,” beber Rudy.

Terlambat Bayar Didenda

Ia mengungkapkan, jika  provider terlambat dalam melakukan pembayaran, maka pada pembayaran berikutnya akan disertai denda.

“Besarnya denda yang dikenakan kepada provider yaitu  2 persen setiap keterlambatan pada setiap bulannya,” tutur Rudy.

Ia mengatakan, bahwa di aplikasi e-Payment itu sudah dicantumkan dendanya. Dengan begitu, ketika provider terlambat sebulan, maka Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang terbit itu sudah dicantumkan denda keterlambatannya.

Sebelumnya, Dinas Kominfo Kota Padang telah melaunching aplikasi e-Payment pada 20 September 2021. Aplikasi ini merupakan pembayaran retribusi menara/tower secara digital.

“Digitalisasi terus kita gencarkan, hari ini kita melaunching penggunaan aplikasi e-Payment,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa.

Baca juga: Telkom Beri Kompensasi dan Bebas Denda ke Pelanggan Indihome yang Terdampak Gangguan

Hendri menjelaskan, aplikasi e-Payment dikhususkan bagi pemilik menara telekomunikasi yang ingin membayar retribusi setiap bulannya kepada Pemko Padang.

Selama ini sebutnya, pembayaran retribusi menara dilakukan secara manual. Yaitu, pemilik menara harus mendatangi bank setempat sehingga membutuhkan waktu yang lama.

“Lewat aplikasi ini, pembayaran tidak lagi secara langsung (cash). Akan tetapi cukup melalui aplikasi ini, pembayaran dilakukan secara cepat dan tepat. Menghindari pemakaian kertas, kejahatan, serta menghemat waktu tentunya,” terang Hendri.

Ia menambahkan, lewat aplikasi e-Payment, arus pembayaran retribusi menara dapat terlihat secara transparan. Angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terpantau dari waktu ke waktu.

Baca Juga

Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Djangan sekali-kali meninggalkan sedjarah! Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sedjarahnya sendiri. Dari sedjarah
Gala Adat dan Pertaruhan Marwah
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik