Target Rp2,3 Miliar, Capaian Retribusi Menara Telekomunikasi di Padang Baru Rp800 Juta 

Langgam.id-menara telekomunikasi

Ilustrasi menara telekomunikasi. [foto: canva.com]

Langgam.id –  Realisasi retribusi menara telekomunikasi di Kota Padang sudah tercapai Rp800 juta. Sementara itu, target tahun ini sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Rudy Rinaldy mengatakan, pihaknya terus berupaya mengejar target perolehan retribusi menara telekomunikasi (tower) 2021.

“Kita akan kejar target retribusi tower ini di sisa waktu Oktober, November dan Desember,” ujar Rudy Rinaldy seperti dilansir infopublik, Sabtu (25/9/2021).

Saat ini terang Rudy, di Kota Padang terdapat sebanyak 477 menara telekomunikasi.

Ia mengharapkan, dengan adanya aplikasi e-Payment yang baru saja diluncurkan, bisa mengoptimalkan pencapaian target retribusi menara telekomunikasi ini.

Aplikasi e-Payment ungkapnya, memberikan kemudahan bagi provider untuk membayar kewajibannya terhadap pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, Diskominfo Padang optimistis pencapaian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi menara telekomunikasi ini bisa optimal,” beber Rudy.

Terlambat Bayar Didenda

Ia mengungkapkan, jika  provider terlambat dalam melakukan pembayaran, maka pada pembayaran berikutnya akan disertai denda.

“Besarnya denda yang dikenakan kepada provider yaitu  2 persen setiap keterlambatan pada setiap bulannya,” tutur Rudy.

Ia mengatakan, bahwa di aplikasi e-Payment itu sudah dicantumkan dendanya. Dengan begitu, ketika provider terlambat sebulan, maka Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang terbit itu sudah dicantumkan denda keterlambatannya.

Sebelumnya, Dinas Kominfo Kota Padang telah melaunching aplikasi e-Payment pada 20 September 2021. Aplikasi ini merupakan pembayaran retribusi menara/tower secara digital.

“Digitalisasi terus kita gencarkan, hari ini kita melaunching penggunaan aplikasi e-Payment,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa.

Baca juga: Telkom Beri Kompensasi dan Bebas Denda ke Pelanggan Indihome yang Terdampak Gangguan

Hendri menjelaskan, aplikasi e-Payment dikhususkan bagi pemilik menara telekomunikasi yang ingin membayar retribusi setiap bulannya kepada Pemko Padang.

Selama ini sebutnya, pembayaran retribusi menara dilakukan secara manual. Yaitu, pemilik menara harus mendatangi bank setempat sehingga membutuhkan waktu yang lama.

“Lewat aplikasi ini, pembayaran tidak lagi secara langsung (cash). Akan tetapi cukup melalui aplikasi ini, pembayaran dilakukan secara cepat dan tepat. Menghindari pemakaian kertas, kejahatan, serta menghemat waktu tentunya,” terang Hendri.

Ia menambahkan, lewat aplikasi e-Payment, arus pembayaran retribusi menara dapat terlihat secara transparan. Angka Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terpantau dari waktu ke waktu.

Baca Juga

Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata