Langgam.id – Pemerintah Kota Padang Panjang menjelaskan alasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RAPBD 2027 lebih rendah dibandingkan target PAD pada APBD murni 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang Panjang Allex Saputra dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang, Senin (5/10/2026), saat menyampaikan jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda tentang APBD 2027.
Menanggapi sorotan fraksi terkait penurunan target PAD tersebut, Allex menegaskan bahwa kondisi itu tidak dapat diartikan sebagai adanya kebocoran pendapatan daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menetapkan target pendapatan berdasarkan proyeksi yang realistis agar APBD dapat dilaksanakan secara optimal.
“Pemerintah Daerah perlu menetapkan target pendapatan yang realistis. Hal ini penting agar APBD tidak disusun berdasarkan angka yang seolah-olah tinggi, tetapi sulit direalisasikan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan risiko terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk risiko gagal bayar,” ujar Allex.
Ia mengatakan, Pemko Padang Panjang tetap menyiapkan strategi untuk meningkatkan PAD pada 2027. Upaya tersebut akan dilakukan melalui perluasan basis pendapatan dan peningkatan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha.
Namun, peningkatan PAD tersebut diupayakan tanpa menambah beban masyarakat.
“Setiap penyesuaian tarif harus melalui kajian dan tetap berpihak pada UMKM serta masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk memanfaatkan insentif berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan yang dimungkinkan oleh peraturan,” katanya.
Allex menyampaikan, kebijakan pendapatan daerah juga akan diarahkan agar tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Dengan demikian, peningkatan PAD tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif, tetapi juga optimalisasi potensi pendapatan yang telah tersedia.
Jawaban Wali Kota tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Panjang Mardiansyah, didampingi Nurafni Fitri.
Rapat turut dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli, asisten, instansi vertikal, BUMN, BUMD, kepala OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, serta undangan lainnya. (HER)






