Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (13/3/2021) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 sepeda motor dan 1 becak motor.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi dalam keterangan tertulisnya bersama Kasubbag Humas AKP Defrizal mengatakan, tersangka berinisial AP (35) ditangkap di Jorong, Katimaha Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
AKP Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap AP berawal dari dua laporan polisi. Pertama, Laporan Polisi Nomor:- LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020, kedua LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020 terkait tindak pidana pencurian.
Berdasar laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyeldikan curanmor di jalan KKN Jorong Simpang Empat Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman dengan korban Azmen, pelaku curanmor mengarah kepada AP sehingga ia ditangkap petugas.
Selain itu, katanya, pelaku juga didumelakukan curanmor milik korban Kartini (69) di Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman pada 31 Agustus 2020 di rumah korban.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh,” ujarnya, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV dan satu unit Sepeda motor becak jenis Honda Supra X warna Hitam. Kepada tersangka, polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut. (*/SS)