Tangkap Terduga Pengedar di Pesisir Selatan, Polisi Temukan Paket Ganja di Kamar Mandi

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id – Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Pesisir Selatan. Pria berinisial RO itu didapati menyimpan ganja di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (3/8/2021). Awalnya polisi mendapat informasi bahwa tersanga menyimpan ganja dan sering transaksi narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan Tim Sapu Jagat berkolaborasi dengan Polsek Pancung Soal melakukan pengerebekan di rumah tersangka,” kata Mulya, Rabu (4/8/2021).

Dalam penggerebekan itu, kata Mulya, polisi menemukan dua paket ganja berukuran besar. Narkoba itu disimpan tersangka di kamar mandi dan di belakang rumah.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang dimaksud. Lantas tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu,” ujar Mulya.

Baca Juga

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Basarnas Temukan 2 Nelayan yang Sempat Terombang-ambing di Perairan Pesisir Selatan
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Kapal Rusak Mesin di Perairan Pesisir Selatan, 2 Nelayan Dilaporkan Terombang-ambing
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Wagub Vasko Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Demokrasi Jelang Pemilu 2029
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar