Tangkap Terduga Pengedar di Pesisir Selatan, Polisi Temukan Paket Ganja di Kamar Mandi

dukun gadungan

Ilustrasi borgol. [foto: pixabay]

Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Pesisir Selatan. Pria berinisial RO itu didapati menyimpan ganja di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (3/8/2021). Awalnya polisi mendapat informasi bahwa tersanga menyimpan ganja dan sering transaksi narkoba.

"Setelah melakukan penyelidikan Tim Sapu Jagat berkolaborasi dengan Polsek Pancung Soal melakukan pengerebekan di rumah tersangka," kata Mulya, Rabu (4/8/2021).

Dalam penggerebekan itu, kata Mulya, polisi menemukan dua paket ganja berukuran besar. Narkoba itu disimpan tersangka di kamar mandi dan di belakang rumah.

"Tersangka mengakui kepemilikan barang dimaksud. Lantas tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu," ujar Mulya.

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Ada 81 Lansia di Pesisir Selatan Berumur 100 Tahun, Tertua 109 Tahun
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Polisi Hutan (Polhut) Pesisir Selatan pasang kandang jebak untuk harimau yang terkam ternak warga di Pesisir Selatan,
Harimau Terkam Ternak Warga di Pesisir Selatan, Polhut: Sudah Dipasang Kandang Jebak
Pencarian dua korban hanyut terbawa arus sungai di Kampung Pasir Lawas, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,
Hari Ketiga Pencarian, 2 Korban Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pessel Belum Ditemukan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati