Tangkap Pengedar di Dharmasraya, Polisi Sita Paket Sabu Siap Edar

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id – Seorang pria berinisial YS (35) ditangkap polisi di Kabupaten Dharmasraya. Pria tersebut merupaka pengedar narkoba jenis sabu.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil menyebut, tersangka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021). Gerak-gerik tersangka sudah dicurigai dan akhirnya dilaporkan masyarakat ke polisi.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Aidil, Minggu (21/2/2021).

Tersangka ditangkap di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan 10 paket sabu siap edar milik tersangka. “Barang bukti ini rencananya akan dijualnya,” ungkap Aidil.

Tersangka lalu dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menajalani pemeriksaan. Dia dijerat pasal Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal di atas 10 tahun penjara,” ujar Aidil. (*ABW)

 

Baca Juga

Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Siswa ke Wagub Vasko Pertama Sekolah Rakyat di Dharmasraya: Ada Komputer, Kamar Lebih Bagus
Siswa ke Wagub Vasko Pertama Sekolah Rakyat di Dharmasraya: Ada Komputer, Kamar Lebih Bagus
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 184,71 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi