Tangkap Pengedar di Dharmasraya, Polisi Sita Paket Sabu Siap Edar

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Seorang pria berinisial YS (35) ditangkap polisi di Kabupaten Dharmasraya. Pria tersebut merupaka pengedar narkoba jenis sabu.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil menyebut, tersangka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021). Gerak-gerik tersangka sudah dicurigai dan akhirnya dilaporkan masyarakat ke polisi.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Aidil, Minggu (21/2/2021).

Tersangka ditangkap di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan 10 paket sabu siap edar milik tersangka. “Barang bukti ini rencananya akan dijualnya,” ungkap Aidil.

Tersangka lalu dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menajalani pemeriksaan. Dia dijerat pasal Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal di atas 10 tahun penjara,” ujar Aidil. (*ABW)

 

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Pasar rakyat berkonsep modern akan segera hadir di Kabupaten Dharmasraya. Pelaksanaan groundbreaking proyek pembangunan Pasar Dharmasraya
Gandeng PT Adhi Perkasa Gedung, Pasar Rakyat Dharmasraya Dibangun di Lahan 5 Ha
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024