Tangkap Pengedar di Dharmasraya, Polisi Sita Paket Sabu Siap Edar

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Seorang pria berinisial YS (35) ditangkap polisi di Kabupaten Dharmasraya. Pria tersebut merupaka pengedar narkoba jenis sabu.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil menyebut, tersangka ditangkap pada Sabtu (20/2/2021). Gerak-gerik tersangka sudah dicurigai dan akhirnya dilaporkan masyarakat ke polisi.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Aidil, Minggu (21/2/2021).

Tersangka ditangkap di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Dalam penangkapan itu polisi juga menemukan 10 paket sabu siap edar milik tersangka. “Barang bukti ini rencananya akan dijualnya,” ungkap Aidil.

Tersangka lalu dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menajalani pemeriksaan. Dia dijerat pasal Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman adalah minimal 5 tahun dan maksimal di atas 10 tahun penjara,” ujar Aidil. (*ABW)

 

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Kantor Bupati Dharmasraya
Pengumuman RLPPD Pemkab Dharmasraya Tahun 2024
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
Jalan Putus di Bukit Lantak Dharmasraya Kini Sudah Bisa Dilalui
tiktok
Ahli Hukum Nilai Laporan Wartawan Dharmasraya Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg