Langgam.id - Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses mutasi rotasi pejabat tinggi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Padang. KASN menilai Wali Kota Padang Hendri Septa merotasi pejabat tidak sesuai aturan berlaku.
Menanggapi itu, saat ditanyakan soal rekomendasi KASN, Wali Kota Padang Hendri Septa mempertanyakan tentang aturan mana yang dia langgar. Menurutnya apa yang dia lakukan dalam rotasi pejabat adalah tugasnya sebagai Wali Kota Padang.
"Itu kan rekomendasi, kan tidak melanggar, apa yang saya langgar? Apa yang saya langgar?," katanya, Rabu (21/4/2021).
Terkait adanya permintaan KASN agar mengembalikan pejabat Pemko yang telah dirotasi ke jabatannya semula, Hendri malah mempertanyakan permintaan itu. Dia mempertanyakan fungsinya sebagai wali kota kalau itu tidak boleh dilakukan.
Baca juga: Rotasi Pejabat Pemko, KASN Sebut Wako Padang Hendri Septa Langgar Aturan
"Apa fungsi saya sebagai wali kota kalau begitu? Tapi tidak apa-apa, tapi saya terima saja rekomendasi itu, tidak masalah, tidak ada yang saya bunuh orang," ungkapnya.
Meski KASN meminta mengembalikan pejabat ke posisi semula, dia mengatakan tidak melakukan itu. Tindak lanjut dari rekomendasi KASN itu akan tetap meminta pejabat yang telah dilantik untuk terus lanjut bekerja.
Selain itu, dirinya mengaku juga masih ada jabatan tinggi yang masih kosong. Dirinya juga bakal segera melantik pejabat tersebut. Dia meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.
"Terus saja mereka bekerja seperti biasa, ini juga ada yang kosong bakal saya lantik, harusnya kerja, masa ini-ini terus yang dibahas," ucapnya.
Menurutnya, jabatan adalah amanah yang mesti dilaksanakan sebaik-baiknya. Pihaknya menerima rekomendasi KASN tapi bukan berarti harus dilantik-lantik lagi.
Baca juga: Ada Pelanggaran saat Rotasi, KASN Minta Wako Padang Kembalikan Pejabat ke Posisi Semula
"Saya bilang itu kan rekomendasi mereka ya udah, saya terima tapi tidak perlu dilantik-lantik lagi. Ke depannya ada lagi dipikir-pikir lagi," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Asisten I KASN Toni Sitorus meyarankan agar Wali Kota Padang melakukan rotasi pejabat Pemko sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menyarankan agar rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu saja," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan mutasi tanpa prosedur yang berlaku. Dia meminta agar agar Wali Kota Hendri Septa mengembalikan pejabat tersebut seperti semula.
"Saran kami pejabat yang telah dilantik dikembalikan dulu, setelah itu baru dilakukan mutasi sesuai dengan aturan yang berlaku, kami persilakan," katanya.
Diketahui, KASN mencatat ada enam pejabat tinggi Pemko Padang dan sejumlah pejabat lainnya yang rotasinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmadi/yki)