Tanggapan Kuasa Hukum Nofi Candra-Yulfadri Usai Gugatan Ditolak MK

Melindungi Petani dari Imbas Pandemi

Nofi Candra

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menolak seluruh permohonan calon bupati dan wakil bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Solok 2020.

Dengan ditolaknya permohonan paslon Nofi Candra-Yulfadri, dapat dipastikan bahwa Epyardi Asda-Jhon Pandu akan memimpin Kabupaten Solok untuk periode berikutnya.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut.

"Karena putusannya final, tidak ada upaya hukum, kami terima dengan lapang hati," katanya, Senin (22/3/2021).

Dia menyebut, pelanggaran yang dimohonkan terbukti sebagian tapi hanya pelanggaran administrasi. Contohnya pemindahan tanda tangan dari daftar pemilih tambahan dijadikan ke DPT.

Kemudian, pembuatan tanda tangan oleh petugas KPPS terbukti pelanggaran, tapi karena saksi di TPS tidak ada yang keberatan, makanya dianggap pelanggaran administrasi saja. Dia menyebut kejadian itu ada di beberapa TPS seperti itu.

"Semua tim hadir saat persidangan, begitu juga prinsipal Nofi Candra-Yulfadri. Kita menerima, saya lihat ekpresi Nofi Candra-Yulfadri karena dia sudah matang berpolitik, baginya kalah menang hal biasa dan berkomitmen bersama-sama untuk membangun Kabupaten Solok," ujarnya.

Menurut Mevrizal, kedepannya KPU harus banyak belajar tentang penyelenggaraan pemilihan secara baik dan benar. Kemudian petugas harus taat dan patuh terhadap aturan.

"Ini untuk perbaikan ke depan termasuk untuk Bawaslu," katanya.

Menurutnya, tidak ada persoalan dan penolakan terhadap putusan MK. Karena MK memutuskan tentu bersifat final dan tidak ada upaya hukum yang bisa diambil lagi.

"Kita sebagai kuasa hukum juga tidak ada keberatan karena kita sudah menampilkan bukti surat, bukti orang dan sebagainya yang berkaitan dengan persidangan. Hasilnya tentu diserahkan kepada hakim mahkamah," katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak