Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menolak usulan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok terkait pencopotan ketua DPRD setempat, Dodi Hendra.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Artinya, dengan terbitnya surat tersebut, Dodi Hendra yang sebelumnya telah dicopot melalui paripurna kini kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Dodi Hendra ketika dihubungi Langgam.id mengatakan, pihaknya sangat bersyukur mengetahui hal tersebut. Ia merasa lega karena kini kembali resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok.
"Pertama sekali alhamdulillah. Gubernur menolak usulan BK. Untuk suratnya saya terima tanggal 5 Januari 2022 kemarin dan sudah saya lihat dan baca," ujar Dodi, Jumat (7/1/2022).
Dodi menyebut, menindaklanjuti ini, dalam waktu dekat ia akan mengkonsolidasikan ini dengan anggota dewan di Kabupaten Solok untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada.
"Kita akan berbenah, kita bicarakan baik-baik, kita konsolidasikan di dalam. Semua permasalahan kita usahakan untuk kita selesaikan. Agar roda pemerintahan dapat berjalan baik pula," ucap Dodi.
Meski begitu, ia tak dapat mentolerir permasalahan yang menyangkut uang rakyat. Ia akan menempuh jalur hukum jika menemukan permasalahan yang menyelewengkan uang rakyat.
"Jika masalahnya masalah politik, jika bisa diselesaikan secara politik, kita selesaikan secara politik. Tapi kalau yang berakibat fatal, akan kita selesaikan secara hukum. Karena ini kan uang rakyat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini mengatakan, soal penolakan usulan yang diajukan, pihaknya akan mengkajinya. Dia belum dapat berkomentar lantaran belum persoalan ini belum dibahas.
"Suratnya baru kita terima dua hari lalu, jadi belum sempat kita bahas. Karena belum dibahas, tentu saya belum bisa memberikan komentar," ungkap Dian.
Dia menyebut, pihaknya akan segera membahas penolakan tersebut bersama anggota BK DPRD Kabupaten Solok lainnya dan di paripurna untuk meminta pandangan fraksi-fraksi.
Perlu diketahui, pencopotan itu adalah buntut dari lemparan mosi tak percaya 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok kepada Dodi Hendra karena dinilai tak menjalankan kewajiban sebagai pimpinan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Tolak Usulan Pencopotan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra
Dodi telah dicopot dari jabatannya dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (30/8/2021) silam setelah keluarnya rekomendasi pencopotan oleh BK DPRD Kabupaten Solok.
Sebagai penguatan, BK DPRD Kabupaten Solok mengajukan surat kepada Pemprov Sumbar pada 18 Agustus 2021 lalu, agar Pemprov Sumbar menerbitkan surat keputusan terkait pencopotan Dodi. (mfz)