Tanah Datar Sepakati Batas Wilayah dengan Sijunjung dan Kabupaten Solok

Tanah Datar Sepakati Batas Wilayah dengan Sijunjung dan Kabupaten Solok

Foto bersama usai kesepakatan batas wilayah. (Foto: Prokopim Setda Tanah Datar)

Langgam.id – Kabupaten Tanah Datar menyepakati batas wilayah dengan Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Berita acara kesepakatan ditandatangani di ruang Kepala Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (1/10/2021).

Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan, dua kabupaten yang berbatas dengan Tanah Datar telah menyepakati batas wilayah melalui Kementerian Dalam Negeri.

“penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017,” katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Tanah Datar.

Ia berharap penegasan itu akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW. “Soal perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini, tidak diselesaikan secepatnya,” ujar Richi.

Berikutnya, menurut wabup, juga akan ada penegasan batas daerah Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang dan Kabupaten Padang Pariaman. “Diupayakan secepatnya terselesaikan. Kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayah, yang mana batas wilayah ini dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.

“Ini nantinya juga bisa direvisi, bila ada kesepakatan baru, pemekaran daerah atau keputusan hukum, di Kemendagri diperbolehkan. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto.

Sugiarto menambahkan sebelum berita acara kesepakatan batas daerah, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing Kabupaten melibatkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan penarikan titik kordinat sampai melakukan verifikasi kelapangan.

“Kami membuat berita acara yang ditandatangani kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah, setelah tim PDB melakukan beberapa tahapan, itu menjadi mekanisme kami (Kemendagri), sebelum ditetapkan sebagai Permendagri, mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak baik bagi masing-masing daerah,” ujar Sugiarto.

Baca Juga

Truk Colt Diesel Terguling di Tikungan Sukarami Solok, Sopir Luka
Truk Colt Diesel Terguling di Tikungan Sukarami Solok, Sopir Luka
Lalu Lintas Sitinjau Lauik Lancar: Kendaraan Sepi, Satu Truk Mogok di Panorama II
Lalu Lintas Sitinjau Lauik Lancar: Kendaraan Sepi, Satu Truk Mogok di Panorama II
Kondisi macet di kawasan Sitinjau Lauik ulah truk mogok. (Foto: WAG Sitinjau Lauik)
Truk Mogok Lumpuhkan Jalur Sitinjau Lauik, Padang-Solok Macet Total Hampir 3 Jam
Begini Kondisi Pikap Usai Laga Kambing dengan Truk di Solok
Begini Kondisi Pikap Usai Laga Kambing dengan Truk di Solok
Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Kecelakaan beruntun terjadi di jalan By Pass tepatnya di simpang Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (13/1/2022). Diduga karena satu kendaraan melakukan rem mendadak.
Pikap dan Truk Laga Kambing di Solok, 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Biaya Pengobatan Balita Korban Aniaya Ayah Tiri Nunggak Ratusan Juta, Ini Kata RSUP M Djamil Padang