Tanah Datar Sepakati Batas Wilayah dengan Sijunjung dan Kabupaten Solok

Tanah Datar Sepakati Batas Wilayah dengan Sijunjung dan Kabupaten Solok

Foto bersama usai kesepakatan batas wilayah. (Foto: Prokopim Setda Tanah Datar)

Langgam.id – Kabupaten Tanah Datar menyepakati batas wilayah dengan Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok. Berita acara kesepakatan ditandatangani di ruang Kepala Bagian Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (1/10/2021).

Wakil Bupati Richi Aprian mengatakan, dua kabupaten yang berbatas dengan Tanah Datar telah menyepakati batas wilayah melalui Kementerian Dalam Negeri.

“penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017,” katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Tanah Datar.

Ia berharap penegasan itu akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW. “Soal perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini, tidak diselesaikan secepatnya,” ujar Richi.

Berikutnya, menurut wabup, juga akan ada penegasan batas daerah Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang dan Kabupaten Padang Pariaman. “Diupayakan secepatnya terselesaikan. Kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayah, yang mana batas wilayah ini dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.

“Ini nantinya juga bisa direvisi, bila ada kesepakatan baru, pemekaran daerah atau keputusan hukum, di Kemendagri diperbolehkan. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto.

Sugiarto menambahkan sebelum berita acara kesepakatan batas daerah, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing Kabupaten melibatkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan penarikan titik kordinat sampai melakukan verifikasi kelapangan.

“Kami membuat berita acara yang ditandatangani kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah, setelah tim PDB melakukan beberapa tahapan, itu menjadi mekanisme kami (Kemendagri), sebelum ditetapkan sebagai Permendagri, mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak baik bagi masing-masing daerah,” ujar Sugiarto.

Baca Juga

Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri. (Foto: Polres Solok)
Tangis Pilu di Tikungan Solok, Balita Keenan Meninggal Menyusul Ayah-Ibu yang Pergi Lebih Dulu
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa
Kondisi sepeda motor pasangan suami istri masuk kkolong truk di Solok. (Foto: Polres Solok)
Sopir Truk yang Tabrak Suami Istri di Solok Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara