Langgam.id – Polisi menetapkan Supri Dedi (42), sopir truk tangki CPO yang tabrak pasangan suami istri hingga meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Solok-Padang, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (16/5/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
“Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan, sopir truk kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Lantas Polres Solok, Iptu Rido dihubungi Langgam.id, Sabtu (16/5/2026).
Korban diketahui asal Jorong Muaro Buan, Nagari Padang Tarok Kabupaten Sijunjung. Anak korban yang masih berusia empat tahun bernama Keenan Alfarazki, luka berat hingga patah kaki kiri.
Keluarga ini ditabrak truk tangki CPO saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max nopol BA 3631 KAA. Sepeda motor korban bahkan masuk kolong truk.
Rido menyebutkan, tersangka dijerat pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalm pasal tersebut, mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
“Sopir truk terancam hukuman penjara selama lima tahun,” ucap Rido.
Ia mengungkapkan, kecelakaan berawal saat sepeda motor korban datang dari arah Solok menuju Padang. Dari arah berlawanan, sepeda motor ditabrak Faw casis truk nopol B 9452 XHY yang dikemudikan tersangka.
“Sebelum sampai di TKP dengan kondisi jalan tikungan serta turunan, truk mendahului kendaraan yang ada di depannya. Sehingga melebar ke kanan dan masuk jalur lawan,” jelasnya.
Korban yang mengetahui truk masuk jalurnya, mencoba menempi badan jalan. Akan tetapi, ketika truk ingin kembali ke jalur semestinya, sepeda motor korban ditabrak.
“Akibat kejadian kecelakan ini, pasangan suami istri ini meninggal dunia di lokasi kejadian. Anaknya mengalami luka berat dan patah kaki. Dibawa ke RSUD untuk mendapatkan perawatan,” tambah Rido. (WAN)



