Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Ajukan Praperadilan

Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.

Ilustrasi. [Foto: Dok. canva.com]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kelas IA Padang, Jumat (27/5/2022).

Langgam.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang untuk membatalkan status tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir).

Salah seorang kuasa hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan tersebut dan telah teregister di pengadilan, Jumat (27/5/2022).

Alasan praperadilan, kata Imra, karena keberatan dengan penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang.

"Gugatan praperadilan sudah teregister, sudah kami masukkan kemarin. Yang ingin kita uji dalam praperadilan ini, soal penetapan status tersangka Ilham Maulana," ujar Imra kepada langgam.id, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Imra, praperadilan ini bersifat administrasi, sah atau tidaknya penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebut Imra, polisi harus memiliki dua alat bukti awal yang cukup, ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka. Sementara, Imra menilai, penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang belum tepat.

"Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan," ucapnya.

Bukti itu, lanjut Imra, seperti keterangan saksi, surat keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Dokumen itulah yang akan diuji, apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. "Kita uji penetapan, apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada," sebutnya.

Proses selanjutnya, kata Imra, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari PN Kelas IA Padang. Paling lama 15 hari usai gugatan praperadilan teregister, maka keputusan pengadilan sudah keluar.

"Kami akan memberikan yang terbaik untuk klien kami. Targetnya, penetapan status tersangka ini bisa dibatalkan. Tapi seluruhnya akan kita serahkan ke majelis hakim untuk menilainya," sebut Imra.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Pokir, Polisi Akan Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD Padang

Imra mengatakan, dirinya bersama rekannya dipercaya Ilham Maulana untuk menjadi kuasa hukum untuk gugatan praperadilan. Sementara, untuk perkara pokok di kepolisian, yang menjadi pengacara Ilham Maulana adalah Yul Akhyari Sastra.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Anggota DPRD Padang Argi Finalo Dirikan Pondok Makan Gratis untuk Masyarakat
Anggota DPRD Padang Argi Finalo Dirikan Pondok Makan Gratis untuk Masyarakat
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
Mantan Kepala Kanwil BPN Sumbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tol Padang-Pekanbaru
Kejati Sumbar menahan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol
Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Baru Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Komisi 3, Helmi Moesim, menyampaikan peringatan terkait dugaan penggunaan PKH
DPRD Soroti Potensi Penyalahgunaan PKH untuk Kepentingan Politik di Pilkada Padang
Struktur komisi-komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Padang periode 2024-2029 sudah ditetapkan dalam rapat
Berikut Struktur Komisi dan Bapemperda DPRD Padang 2024-2029