• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir, Wakil Ketua DPRD Padang Ajukan Praperadilan

Rahmadi
28/05/2022 | 18:42 WIB
A A
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kelas IA Padang.

Ilustrasi. (Foto: Dok. canva.com)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kelas IA Padang, Jumat (27/5/2022).

Langgam.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Ilham Maulana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang untuk membatalkan status tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir).

Salah seorang kuasa hukum Ilham Maulana, Imra Leri Wahyuli menjelaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan tersebut dan telah teregister di pengadilan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Kejari Padang Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Usai Sidang 7 Kali, Praperadilan Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana Ditolak

Alasan praperadilan, kata Imra, karena keberatan dengan penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang dalam kasus dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang.

“Gugatan praperadilan sudah teregister, sudah kami masukkan kemarin. Yang ingin kita uji dalam praperadilan ini, soal penetapan status tersangka Ilham Maulana,” ujar Imra kepada langgam.id, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Imra, praperadilan ini bersifat administrasi, sah atau tidaknya penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang.

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebut Imra, polisi harus memiliki dua alat bukti awal yang cukup, ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka. Sementara, Imra menilai, penetapan status tersangka Ilham Maulana oleh Polresta Padang belum tepat.

“Alasannya, dalam gugatan kami disampaikan, bukti-bukti yang ada itu tidak berhubungan erat dengan yang bersangkutan. Jadi, dalam suatu perkara pidana, bukti itu kan harus berhubungan erat kan,” ucapnya.

Bukti itu, lanjut Imra, seperti keterangan saksi, surat keterangan ahli, petunjuk, dan sebagainya. Dokumen itulah yang akan diuji, apakah penetapan status tersangka itu sudah memenuhi dua bukti yang cukup. “Kita uji penetapan, apakah penetapan status tersangka ini sudah sesuai prosedur yang ada,” sebutnya.

Proses selanjutnya, kata Imra, pihaknya masih menunggu jadwal sidang dari PN Kelas IA Padang. Paling lama 15 hari usai gugatan praperadilan teregister, maka keputusan pengadilan sudah keluar.

“Kami akan memberikan yang terbaik untuk klien kami. Targetnya, penetapan status tersangka ini bisa dibatalkan. Tapi seluruhnya akan kita serahkan ke majelis hakim untuk menilainya,” sebut Imra.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Dana Pokir, Polisi Akan Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD Padang

Imra mengatakan, dirinya bersama rekannya dipercaya Ilham Maulana untuk menjadi kuasa hukum untuk gugatan praperadilan. Sementara, untuk perkara pokok di kepolisian, yang menjadi pengacara Ilham Maulana adalah Yul Akhyari Sastra.

—

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: DPRD PadangIlham MaulanaKorupsiKorupsi Dana PokirWakil Ketua DPRD Padang
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Ilustrasi ginjal. (Foto: pixabay)

Kuliah Pakar Transplantasi Ginjal, RSUP M Djamil Padang Hadirkan Profesor dari Hiroshima University

28/06/2022 | 07:25 WIB

Kerjasama dengan Pemko, Unand Buka 9 Prodi Magister di Kampus II Payakumbuh

28/06/2022 | 06:21 WIB
Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar Minta Silat Masuk Jadi Kurikulum Sekolah

27/06/2022 | 19:10 WIB
padang ppdb, PPDB SMA

Disdik Sumbar: Siswa SMP yang Nilainya Dinaikkan Batal Lolos di Jalur Prestasi

27/06/2022 | 17:10 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Semen Padang FC membawa 26 pemainnya untuk mengikuti pertandingan uji coba ke Pulau Jawa dalam laga bertajuk Tour de Java.

2 Pemain Semen Padang FC Tak Ikut Uji Coba ke Pulau Jawa, Ini Alasannya

25/06/2022 | 12:26 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In