Langgam.id - Bangunan liar (bangli) di Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kedapatan masih berdiri di atas drainase. Padahal pemilik bangli sudah berjanji akan membongkar sendiri bangunannya.
Bangli tersebut akhirnya dibongkar oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Sabtu (18/5/2024).
Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, sebelumnya pemilik bangunan liar tersebut sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun hingga hari ini belum juga di lakukan.
"Sesuai permintaan pemilik bangunan meminta tenggang waktu untuk membongkar sendiri sudah kita berikan, tetapi hari ini kita dapati bangunannya masih berdiri di atas drainase maka terpaksa kita bongkar, sesuai kesepakatan kita dengan pemilik warung," ucap Eka.
Eka menjelaskan, bahwa bangunan yang di jadikan warung tersebut merupakan Pos Keamanan Keliling (Pos Kamling) warga di Jalan Jawa, RT 02 RW 02.
"Bangunan yang ditambah untuk dijadikan warung tersebut kita bongkar, sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat, untuk pos kamling nya kita biarkan," ujarnya.
"Namun, jika kembali disalahfungsikan oleh pemuda setempat, maka akan kita bongkar seluruhnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Eka. (*/yki)