Langgam.id- Pemerintah Kota Padang bakal memberlakukan masa transisi kenormalan baru atau new normal, usai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berakhir pada Minggu (07/06/2020).
Baca Juga: Alasan 3 Daerah di Sumbar Ingin Lanjutkan PSBB Tahap IV
"Masa transisi new normal ini berlaku 8 Juni hingga 13 Juni 2020," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dalam rapat bersama Forkopimda Kota Padang, di Aula Bagindo Aziz Chan, Sabtu (06/06/2020).
Ia mengatakan, telah merancang peraturan untuk penerapan kenormalan baru di Padang. Berupa Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: 46 Anak di Padang Positif Corona, Ada Bayi Berusia 4 Bulan
Ada 7 sektor yang diatur dalam Perwako tersebut, di antaranya sektor pemerintahan, perdagangan, pendidikan, pariwisata, transportasi, sosial budaya dan agama.
"Perwako ini juga akan kita diperkuat dengan Perda. Sehingga akan ada penegakan dan sanksi tegas dalam memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kota Padang pada era new normal nantinya," ujarnya.
Pada masa transisi ini, Pemko Padang dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Padang diminta, untuk sosialisasikan dan edukasi pra pola hidup baru mulai 8 Juni hingga 12 Juni 2020.
Penerapan sanksi yang tercantum dalam Perwako Pola Hidup Baru, bakal mulai diterapkan pada 13 Juni 2020.
"Setelah berakhir masa transisi new normal ini, akan kita lakukan evaluasi. Jika tren grafik pasien positif kurvanya sudah mulai melandai dan kita sudah memasuki zona hijau baru kita terapkan new normal," ujarnya. (*/SRP)