Tak Indahkan Aturan PPKM Level 2, Sejumlah Kafe di Padang Ditegur Satpol PP

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.

Petugas Satpol PP memantau salah satu kafe di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.

Langgam.id - Sejumlah kafe atau tongkrongan anak muda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kafe-kafe yang didatangi dan diperingati petugas penegak perda itu, karena kedapatan tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang masih berlaku di Kota Padang hingga 17 Januari 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, selama aturan PPKM Level 2 masih berlaku, secara intes Satpol PP akan terus mengawasi tempat-tempat usaha yang berpotensi mengundang kerumunan orang.

Pengawasan itu, lanjut Mursalim, perlu dilakukan, termasuk pembinaan, agar tidak ada kerumunan serta abainya para pengunjung terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Akan tetap kita awasi, kita tak ingin pengunjung yang abai prokes dan viral di media sosial kembali terulang," tegasnya.

Salah satu kafe yang diberikan peringatan karena abai Prokes Covid-19 atau aturan PPKM Level 2 oleh Satpol PP yaitu Kafe Mungkin Esok, pemiliknya dipanggil, karena berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.

"Senin kita panggil, kita serahkan ke PPNS," jelasnya.

Meskipun demikian, Mursalim mengaku, bahwa pihaknya sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tidak mengabaikan Prokes Covid-19.

Jika ditemukan kafe atau tempat usaha yang melanggar Perda Nomor: 1 tahun 2021 atau aturan PPKM Level 2, tegas Mursalim, maka akan diambil langkah tegas. Bahkan, penutupan tempat usaha tersebut.

Baca juga: Diduga Abai Prokes, Satpol PP Panggil Pemilik Kafe di Padang

"Silakan berusaha. Tapi, selama pandemi, itu sudah diatur oleh Perda dan sanksinya juga sudah jelas," katanya.


Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara