Tak Indahkan Aturan PPKM Level 2, Sejumlah Kafe di Padang Ditegur Satpol PP

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.

Petugas Satpol PP memantau salah satu kafe di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.

Langgam.id – Sejumlah kafe atau tongkrongan anak muda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kafe-kafe yang didatangi dan diperingati petugas penegak perda itu, karena kedapatan tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang masih berlaku di Kota Padang hingga 17 Januari 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, selama aturan PPKM Level 2 masih berlaku, secara intes Satpol PP akan terus mengawasi tempat-tempat usaha yang berpotensi mengundang kerumunan orang.

Pengawasan itu, lanjut Mursalim, perlu dilakukan, termasuk pembinaan, agar tidak ada kerumunan serta abainya para pengunjung terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Akan tetap kita awasi, kita tak ingin pengunjung yang abai prokes dan viral di media sosial kembali terulang,” tegasnya.

Salah satu kafe yang diberikan peringatan karena abai Prokes Covid-19 atau aturan PPKM Level 2 oleh Satpol PP yaitu Kafe Mungkin Esok, pemiliknya dipanggil, karena berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.

“Senin kita panggil, kita serahkan ke PPNS,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mursalim mengaku, bahwa pihaknya sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tidak mengabaikan Prokes Covid-19.

Jika ditemukan kafe atau tempat usaha yang melanggar Perda Nomor: 1 tahun 2021 atau aturan PPKM Level 2, tegas Mursalim, maka akan diambil langkah tegas. Bahkan, penutupan tempat usaha tersebut.

Baca juga: Diduga Abai Prokes, Satpol PP Panggil Pemilik Kafe di Padang

“Silakan berusaha. Tapi, selama pandemi, itu sudah diatur oleh Perda dan sanksinya juga sudah jelas,” katanya.


Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Darurat Kekerasan Anak di Sumbar, Kasus Terus Naik dalam 5 Tahun Terakhir
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal