Tak Bermasker, Belasan Pengunjung Warnet di Padang Disanksi Satpol PP

Langgam.id-warnet

Personel Satpol PP Padang melakukan pengawasan prokes di sejumlah warnet. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Sebanyak 15 orang pengunjung warung internet (warnet) di Kota Padang diberi sanksi karena tidak memakai masker. Sementara itu, pemilik usaha dipanggil Satpol PP dalam rangka pembinaan.

Pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan Satpol PP Padang tersebut dilakukan di sejumlah warnet dan tempat playstation pada Senin malam (11/10/2021). Yaitu di Ulak karang dan Gunung Pangilun.

Bagi pengunjung yang tidak memakai masker, dilakukan pendataan serta diberikan sanksi kerja sosial.

Kabid Penegak Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau kepada pengunjung warnet yang belum divaksin, agar secepatnya lakukan vaksinasi. Hal ini guna meningkatkan imunitas tubuh.

“Hal tersebut adalah program pemerintah dalam rangka melindungi dan meningkatkan kekebalan kesehatan masyarakat agar kecil kemungkiman terpapar virus,” ujarnya dalam rilis Satpol PP Padang, Selasa (12/10/2021).

Terpisah, Kasatpol PP Padang Alfiadi mengatakan, selain aktif melakukan pengawasan prokes, personelnya juga aktif mengajak masyarakat agar lakukan vaksinasi.

Baca juga: Penetapan PPKM Level 3, Pemko Padang Tunggu Keputusan Pemerintah

Ia menjelaskan, bahwa aktif melakukan pengawasan prokes ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 di tengah pandemi.

“Personel kita juga turut mengajak masyarakat agar lakukan vaksinasi,” bebernya.

Alfiadi mengungkapkan, bahwa personel Satpol PP Padang sudah menjalani vaksinasi. Baik vaksinasi tahap pertama maupun vaksin kedua.

Baca Juga

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport