Langgam.id - Polres Bukittinggi bersama Kodim 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi mengadakan operasi yustisi, Sabtu (5/6/2021. Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bukittinggi.
Dalam akun Instagram Polres Bukittinggi, @humas_polresbukittinggi disebutkan, operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) di kawasan Pasar Bawah dan Terminal Aur Kuning.
Polres Bukittinggi menyebutkan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, terjaring 34 pelanggar prokes yaitu tidak menggunakan masker.
Para pelanggar prokes ini selanjutnya diserahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP. "Dari 34 pelanggar, 25 dikenakan sanksi denda dan sembilan dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020," terang Polresta Bukittinggi. (*/yki)