Tak Bermasker, 34 Warga Kena Sanksi Saat Operasi Yustisi di Bukittinggi

Tak Bermasker, 34 Warga Kena Sanksi Saat Operasi Yustisi di Bukittinggi

Para warga yang terjaring dalam operasi yustisi di Bukittinggi. (foto: Polres Bukittinggi)

Langgam.id Polres Bukittinggi bersama Kodim 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi mengadakan operasi yustisi, Sabtu (5/6/2021.  Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Bukittinggi.

Dalam akun Instagram Polres Bukittinggi, @humas_polresbukittinggi disebutkan, operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) di kawasan Pasar Bawah dan Terminal Aur Kuning.

Polres Bukittinggi menyebutkan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut, terjaring 34 pelanggar prokes yaitu tidak menggunakan masker.

Para pelanggar prokes ini selanjutnya diserahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP. “Dari 34 pelanggar, 25 dikenakan sanksi denda dan sembilan dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020,” terang Polresta Bukittinggi. (*/yki)

Baca Juga

Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
Mapolda Sumbar
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi