Langgam.id - Tidak memakai masker, 262 orang terjaring operasi yustisi petugas gabungan yang dipusatkan di Pasar Pusat Padang Panjang, Sabtu (31/7/2021).
KBO Sabhara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengatakan, warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut terdiri dari 229 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan sembilan pengendara roda empat.
Ia menambahkan, bahwa 262 orang pelanggar prokes itu diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Kemudian ada juga teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.
"Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada (Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda),” terang Kusnadi.
Baca juga: Puluhan Knalpot Racing Hasil Razia Polres Padang Panjang Dimusnahkan
Kusnadi mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan lanjutan dari sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang tengah diterapkan di Padang Panjang.
Ia menjelaskan, bahwa ia akan selalu bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Padang Panjang. Salah satunya dengan rutin melaksanakan operasi yustisi guna menegakkan prokes untuk antisipasi covid-19.
"Harapannya, masyarakat bisa sadar akan pentingnya prokes di masa pandemi ini,” sebutnya.
Kusnadi mengimbau masyarakat agar selalu disiplin dalam menerapkan prokes. Salah satunya adalah disiplin 5M. Yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, serta menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.