Tak Ada Lagi Penyekatan di Perbatasan, PPKM Level 4 di Padang Fokus dalam Kota

Langgam.id-Penyekatan di perbatasan

Suasana di perbatasan Padang dan Padang Pariaman saat penyekatan beberapa waktu lalu. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membuka posko penyekatan antar daerah di perbatasan saat perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Senin (26/7/2021).

Kebijakan ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memutuskan memperpanjang PPKM Level 4. Kebijakan itu berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk usaha menurunkan kasus covid-19.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang Barlius menjelaskan, pada saat perpanjangan PPKM, tidak ada lagi penyekatan di batas kota.

Sebelumnya dilakukan penyekatan di perbatasan Padang-Padang Pariaman, Padang-Solok, dan Padang Pesisir Selatan.

Meski tidak ada penyekatan terang Barlius, posko pemantauan darat tersebut masih berdiri. Petugas hanya melaksanakan pengawasan bagi pengendara yang keluar masuk Kota Padang. Mereka akan diingatkan agar tetap hati-hati masuk ke wilayah Padang.

Pengawasan di Kelurahan

"Tidak ada lagi penyekatan, paradigmanya berubah, petugas hanya mengingatkan situasi covid-19, sebelumnya penyekatakan sekarang pengawasan ada di tingkat kelurahan," katanya, (26/7/2021).

Kemudian kata Barlius, pengawasan difokuskan dalam kota oleh petugas Kongsi Covid-19 yang berada di tingkat kelurahan. Petugas akan melaksanakan pengawasan titik keramaian di dalam kota.

"Setiap RT dan RW akan memantau setiap orang yang baru datang ke wilayahnya. Setiap yang masuk harus menunjukkan dokumen rapid antigen atau sertifikat vaksin," ucap Barlius.

Apalagi kalau yang masuk dari luar provinsi Sumbar terutama sebutnya, mereka harus memiliki sertifikat vaksin. Kerja sama kelurahan harus mengawasi setiap orang yang keluar masuk.

Baca juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya

"Masing-masing kelurahan kan ada satgasnya, mereka bertugas dan bekerja di bawah arahan lurah. Kalau ada yang datang dari daerah lain maka akan ditanya sertifikatnya," katanya.

Barlius menambahkan, untuk kegiatan lainnya tetap dilaksanakan pembatasan. Seperti di restoran boleh dengan kapasitas 25 persen dan buka sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian diutamakan makan dibawa atau take away.

"Sementara kerja juga melaksanakan work from home sesuai ketentuan kecuali untuk sektor esensial dan kritikal. Kemudian bagi siswa dilaksanakan sekolah secara daring," bebernya.

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M