Tahanan Polda Sumbar Meninggal, Pengacara Kecewa

Salah satu Penasehat Hukum tersangka L, tahahan Polda Sumbar yang meninggal dunia, Jonathan Nababan. (Foto: Irwanda)

Salah satu Penasehat Hukum tersangka L, tahahan Polda Sumbar yang meninggal dunia, Jonathan Nababan. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Seorang tersangka yang menjadi tahanan Polda Sumbar dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil, Kamis (2/7/2020). Tersangka berinisial L, menghembuskan napas terakhirnya pada usia 84 tahun.

L dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat dan penipuan. Kasus ini mencuat atas laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor bernama Budiman.

Tersangka pun yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Mei 2020. Namun, tim penasehat hukum (PH) tersangka dan keluarga telah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan.

“Sejak awal ditahan, kami sudah meminta penangguhan penahanan. Sudah sering kami mengajukan penangguhan penahanan,” ujar salah satu penasehat hukum tersangka, Jonathan Nababan kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).

Jonathan menyebutkan, pengajuan penahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, mengingat usia lanjut kliennya dan rekam medis memiliki riwayat penyakit.

“Tapi pengajuan penahanan sampai sekarang tidak digubris, ditanggapi. Di sini rasa keadilan bagi kami tidak ada,” sesalnya.

Bahkan, kata Jonathan, pihaknya juga telah mengajukan pembantaran bagi kliennya mengingat kondisi yang lemah. Namun, hal ini juga dikabulkan oleh pihak kepolisian.

“Baru tanggal 30 Juni kami diberikan pembantaran dan itu pun kondisi klien saya sangat lemah. Makanya dirawat di RSUP M Djamil,” katanya.

“Kekecewaan kami di situ dan keluarga, di mana keadilan bagi klien kami ini kan. Di usia yang sudah senja, kenapa masih ditahan,” sambung Jonathan.

Padahal, kata dia, pihaknya sangat koperatif selama kasus ini mencuat. Bahkan, tidak akan ada upaya menghilangkan barang bukti, menutupi, hingga menghalangi penyidik.

“Keluarga meminta ketika beliau sakit untuk segera pembantaran ke rumah sakit, tapi kami tidak dapat itu. Hanya diizinkan keluarga untuk check up, pembantaran resmi belum ada ketika itu, dikabulkan ketika tanggal 30 Juni saat kondisi parah,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tidak dikabulkan permohonan penanguhan karena penyidik memiliki alasan.

“Jadi tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap L, karena masih ada yang diperlukan dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya,” singkatnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja